Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 Juli 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi Gaji kepala daerah diisukan akan naik. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Pengamat kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman, Tobirin, menyatakan kenaikan gaji kepala daerah harus diiringi target kinerja terukur.
  • Transparansi indikator keberhasilan perlu diakses publik agar kebijakan peningkatan kesejahteraan berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat.
  • Peningkatan penghasilan tidak menjamin penurunan korupsi karena perlu pembenahan sistem politik berbiaya tinggi serta integritas pejabat.

SuaraJawaTengah.id - Wacana kenaikan hak keuangan atau gaji kepala daerah dinilai tidak boleh sekadar menjadi tambahan fasilitas bagi pejabat daerah. Kebijakan tersebut harus dibarengi target kinerja yang terukur, transparan, serta pengawasan ketat agar benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan publik.

Pengamat kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Tobirin, menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah memang dapat menjadi pemicu semangat kerja. Namun, tanpa indikator kinerja yang jelas, kebijakan itu berpotensi kehilangan akuntabilitas di mata masyarakat.

"Peningkatan kesejahteraan kepala daerah dapat menjadi salah satu pendorong motivasi kerja," kata Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dikutip dari ANTARA pada Rabu (8/7/2026). 

Menurut Tobirin, setiap tambahan hak keuangan harus diikuti ukuran keberhasilan yang dapat diakses publik sehingga masyarakat bisa menilai apakah kepala daerah benar-benar memenuhi target yang telah ditetapkan.

Selama ini, lanjut dia, masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai mengenai indikator keberhasilan kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.

"Jangan hanya ada kenaikan hak keuangan, tetapi indikator kinerja utamanya juga harus dibuka kepada publik sehingga dapat diukur capaian yang dihasilkan," katanya.

Ia menegaskan, peningkatan hak keuangan pada prinsipnya dapat mendorong motivasi dan kinerja, tetapi implementasinya harus memiliki dasar regulasi yang jelas serta benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tobirin juga mengingatkan bahwa kenaikan gaji tidak otomatis menjadi solusi untuk memberantas korupsi.

Menurut dia, praktik korupsi lebih banyak dipengaruhi oleh integritas dan mentalitas pejabat dibandingkan besaran penghasilan yang diterima.

Baca Juga: Luput Perhatian Saat Retreat Kepala Daerah, Pengunjuk Rasa Kritisi PSN Ditahan diMakamGiriloyo

Seseorang yang memiliki kesempatan dan niat melakukan korupsi, kata dia, tetap berpotensi melanggar hukum meskipun telah memperoleh pendapatan yang lebih tinggi.

Selain itu, ia menilai tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah masih menjadi akar persoalan yang perlu dibenahi.

"Selain faktor mentalitas, tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah juga menjadi persoalan yang perlu dibenahi," katanya.

Ia menjelaskan, jabatan kepala daerah merupakan jabatan politik yang tidak lepas dari berbagai kompromi dan kebutuhan biaya yang besar selama proses kontestasi.

Karena itu, menurut Tobirin, reformasi tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya dengan menaikkan hak keuangan kepala daerah, melainkan juga harus menyentuh perbaikan regulasi, transparansi kinerja, hingga pembenahan sistem politik yang masih berbiaya tinggi.

"Selama biaya politik masih tinggi, peningkatan hak keuangan kepala daerah tidak serta-merta berbanding lurus dengan penurunan korupsi. Yang harus diperbaiki adalah regulasi, transparansi kinerja, mentalitas pejabat, dan sistem politiknya," kata Tobirin.

Load More