Budi Arista Romadhoni
Senin, 13 Juli 2026 | 16:42 WIB
Ilustrasi korupsi Bupati Sukoharjo. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri terkait dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara setempat.
  • Penyidik menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai berbagai mata uang asing serta emas batangan.
  • KPK menetapkan Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

SuaraJawaTengah.id - Kota yang selama ini dikenal sebagai "Kota Jamu" mendadak punya resep baru. Bukan lagi racikan kunyit asam atau beras kencur, melainkan ramuan klasik bernama "setoran berkala" yang akhirnya berujung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Partai Anjing, Eko Haryanto, ikut menanggapi kasus tersebut dengan gaya satir.

"KPK blusukan malam-malam, eh malah ketemu brankas rasa sultan. Zaman sekarang main petak umpet sama KPK memang susah. Yang dicari ternyata bukan cuma orangnya, tapi juga isi brankasnya."

Drama dimulai ketika tim KPK bergerak di Sukoharjo, Solo, hingga Wonogiri. Alih-alih hanya menemukan berkas administrasi, penyidik justru membuka dua brankas yang berisi uang tunai, valuta asing berbagai negara, hingga emas batangan.

Nilai total barang bukti yang disita mencapai Rp21,2 miliar, terdiri atas uang rupiah, dolar Singapura, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, ringgit Malaysia, baht Thailand, serta 25 keping emas batangan dengan total berat 2,5 kilogram.

Kalau dihitung-hitung, isi brankas itu sudah lebih mirip layanan money changer plus toko emas mini daripada lemari penyimpanan dokumen.

SK Sakti dan Tradisi Setoran

Menurut KPK, perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara melalui mekanisme pemotongan insentif upah pungut.

Dalam bahasa satire Partai Anjing, SK Bupati tersebut disebut sebagai "SK Sakti".

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi: Ikan Itu Busuknya dari Kepala!

"SK itu bukan sekadar surat keputusan. Itu seperti kartu member premium. Begitu keluar, sebagian insentif bawahan otomatis berpindah jalur."

KPK menduga pegawai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah diminta menyetor sekitar 40 persen dari insentif yang diterima. Selain itu terdapat dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Ceramah Akhirat, Brankas Dunia

Yang membuat warganet ramai justru munculnya kembali video lama yang memperlihatkan sang bupati mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu mengejar urusan dunia.

Partai Anjing kemudian menyindir dengan gaya khasnya.

"Mungkin makna terdalam dari nasihat 'jangan terlalu memikirkan dunia' adalah: biar urusan emas batangan dan dolar asing cukup ditanggung sendiri."

Load More