Ronald Seger Prabowo
Kamis, 23 Juli 2026 | 10:48 WIB
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPR RI. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Temanggung menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPR RI pada 23 Juli 2026.
  • Petani menilai rencana pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi menurunkan daya serap tembakau lokal.
  • Komisi IV DPR RI menyatakan akan mengawasi kebijakan pemerintah untuk melindungi perekonomian petani tembakau nasional.

SuaraJawaTengah.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Temanggung menyampaikan aspirasi kepada Komisi IV DPR RI.

Mereka menilai rancangan pengaturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi berdampak terhadap keberlangsungan usaha petani tembakau.

Perwakilan APTI Temanggung, Soleh, mengatakan petani berharap pemerintah memberikan kepastian usaha dan perlindungan terhadap sektor pertembakauan.

Menurutnya, selama ini petani telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, namun masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan usaha budidaya tembakau.

"Selama ini petani menjadi sumber penerimaan negara, tetapi kami berharap negara juga memberikan perlindungan dan kepastian usaha. Kami meminta pemerintah menyusun kebijakan yang tetap memperhatikan keberlangsungan petani tembakau," ujar Soleh, Kamis (23/7/2026)

Ia menilai rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dapat berdampak terhadap sejumlah varietas tembakau lokal, termasuk tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki karakteristik kadar nikotin relatif tinggi.

Menurut Soleh, apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, daya serap hasil panen petani dikhawatirkan akan menurun.

"Kami meminta pemerintah menyusun regulasi yang mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sehingga tidak merugikan petani tembakau," katanya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, luas areal tanam tembakau di Kabupaten Temanggung pada musim tanam 2026 mencapai 13.391 hektare.

Baca Juga: Jalan Terjal Tembakau Jadi Komoditas Strategis, Perjuangan Petani di Tengah Gempuran Cukai

Dari jumlah tersebut, sekitar 8.925,7 hektare merupakan lahan tegal dan 4.465,3 hektare merupakan lahan sawah. Kecamatan Kledung tercatat sebagai wilayah dengan areal tanam terluas, yakni sekitar 1.880 hektare.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah serta berkoordinasi dengan komisi dan kementerian/lembaga terkait agar penyusunan regulasi mempertimbangkan berbagai aspek.

Menurut Panggah, kebijakan yang dihasilkan perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, perlindungan petani, keberlangsungan industri hasil tembakau, dan perekonomian daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila daya serap industri terhadap tembakau lokal menurun, petani berpotensi terdampak secara ekonomi.

"Rancangan regulasi ini perlu dikaji secara komprehensif karena dapat memengaruhi penyerapan tembakau lokal. Jika penyerapan menurun, dikhawatirkan kebutuhan industri akan beralih pada tembakau impor sehingga petani dalam negeri dirugikan," ujar Panggah.

Panggah menambahkan sektor pertembakauan memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja maupun aktivitas ekonomi di daerah.

Load More