Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). [Suara.com/Eka Setiawan]
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi Bupati Pekalongan non-aktif Fadia Arafiq digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Jumat, 21 Agustus 2026.
  • Bekas ajudan Fadia bersaksi bahwa mereka menerima titipan uang dari para kepala OPD untuk dibelikan THR serta ribuan parsel.
  • Fadia mengakui adanya pengumpulan uang tersebut dan menyatakan pernah mengeluarkan uang pribadi hingga Rp1 miliar untuk menutupi kekurangan pembelian parsel.

“Saya tidak mengambil, langsung didistribusi, misalnya untuk membeli parsel, parselnya ada tipe A, B, C. karena tidak cukup (uangnya) saya pakai uang pribadi (tombok) pernah sampai Rp1miliar,” kata Fadia.

Fadia mengatakan itu salah satunya merespons kesaksian Dewi. Kesaksiannya tidak dibantah.

Pada sidang itu, ada 3 saksi lain yang dihadirkan: Robby Darussalam selaku Subkoordinator Subbagian Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) setempat, Wakil Ketua DPRD Kab. Pekalongan Ruben Prabu Faza, hingga auditor Noto Adityo.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More