- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak permohonan penasihat hukum menghadirkan istri Sudewo sebagai saksi meringankan pada hari Senin.
- Jaksa menilai kehadiran istri Sudewo yang selalu mengikuti persidangan berpotensi memengaruhi keterangan sehingga majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut.
- Sudewo didakwa menerima suap proyek DJKA senilai Rp3,8 miliar serta uang pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp2,4 miliar.
SuaraJawaTengah.id - Upaya kubu Bupati Pati nonaktif Sudewo membongkar asal-usul uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi hambatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Majelis hakim menolak permohonan penasihat hukum Sudewo untuk menghadirkan istrinya sebagai saksi yang meringankan atau a de charge. Penolakan tersebut membuat tim hukum Sudewo harus mencari jalur pembuktian lain untuk menjelaskan sumber uang yang menjadi bagian penting dalam perkara yang menjeratnya.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Majelis hakim mengabulkan keberatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap rencana menghadirkan istri Sudewo sebagai saksi.
Persoalannya bukan semata hubungan keluarga antara saksi dan terdakwa. Jaksa mempersoalkan fakta bahwa istri Sudewo selama ini selalu hadir mengikuti jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum Achmad Husin Madya menilai kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keterangan yang nantinya disampaikan di hadapan majelis hakim.
"Jadi saksi ini justru akan menyampaikan apa yang dialami dan dirasakan di persidangan, berbeda dari kenyataan yang terjadi," kata Achmad.
Keberatan tersebut kemudian diterima majelis hakim. Tim penasihat hukum Sudewo dipersilakan menghadirkan saksi lain yang dinilai dapat memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan terdakwa.
Padahal, kehadiran istri Sudewo sebelumnya diproyeksikan memiliki posisi penting dalam strategi pembelaan. Penasihat hukum hendak meminta penjelasan mengenai asal-usul uang yang disita KPK dengan mendasarkan pada catatan keuangan pribadi.
Dengan demikian, penolakan tersebut bukan sekadar menggugurkan satu nama saksi. Kesempatan untuk menghadirkan keterangan langsung dari lingkungan keluarga mengenai sumber uang yang dipersoalkan dalam perkara juga ikut tertutup.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
Kubu Sudewo kemudian mengalihkan strategi dengan menghadirkan sejumlah saksi lain. Di antaranya Haryadi, Ketua RW di lingkungan rumah Sudewo di Solo, serta pengasuh Pondok Pesantren Ibnu Hadi, Imam Sajaro.
Pemilihan saksi tersebut menunjukkan bahwa tim hukum Sudewo tetap berupaya membangun narasi pembelaan melalui keterangan pihak di luar keluarga terdakwa.
Persidangan perkara Sudewo sendiri memiliki konstruksi dakwaan yang cukup luas. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan total sekitar Rp3,8 miliar.
Dugaan penerimaan tersebut terjadi ketika Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Tak hanya perkara yang berkaitan dengan proyek di DJKA, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima uang sebesar Rp2,4 miliar terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dua konstruksi perkara tersebut membuat pembuktian mengenai aliran dan asal-usul uang menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan.
Di titik inilah strategi pembelaan Sudewo berhadapan langsung dengan konstruksi penuntutan. Jaksa berusaha membuktikan bahwa penerimaan uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Sementara pihak terdakwa memiliki kepentingan untuk menjelaskan bahwa uang yang dipersoalkan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan penerimaan suap maupun gratifikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Legislator Sebut Andrea Bocelli Bantu Perluas Promosi Budaya Indonesia
-
Pemprov Jateng Terus Perkuat Dukungan Pesantren, dari Tali Asih Hafiz hingga Beasiswa Santri
-
Hujan Ekstrem 349 Milimeter Guyur Cilacap, Banjir dan Longsor Terjang Sejumlah Wilayah
-
Warga Dukung Pengusutan Perusakan Warung Mi Babi Sukoharjo, Polda Jateng Jamin Proses Transparan
-
Pekalongan hingga Demak, Ancaman Rob Paksa Warga Pesisir Beradaptasi, Kerugian Capai Ratusan Triliun