- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak permohonan penasihat hukum menghadirkan istri Sudewo sebagai saksi meringankan pada hari Senin.
- Jaksa menilai kehadiran istri Sudewo yang selalu mengikuti persidangan berpotensi memengaruhi keterangan sehingga majelis hakim mengabulkan keberatan tersebut.
- Sudewo didakwa menerima suap proyek DJKA senilai Rp3,8 miliar serta uang pengisian jabatan perangkat desa sebesar Rp2,4 miliar.
Rencana menghadirkan istri Sudewo sebelumnya menjadi salah satu upaya untuk memberikan perspektif dari sisi keluarga mengenai catatan keuangan pribadi terdakwa.
Namun, keberatan jaksa yang kemudian dikabulkan hakim membuat pembelaan tersebut harus ditempuh melalui saksi lain.
Situasi ini membuat persidangan memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah jaksa menghadirkan bukti dan saksi untuk membangun konstruksi perkara, kini tim hukum terdakwa berusaha meresponsnya dengan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap dapat meringankan posisi Sudewo.
Bagi kubu Sudewo, tantangannya bukan hanya membantah dakwaan secara normatif. Mereka harus mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai fakta-fakta keuangan yang dipersoalkan dalam perkara, termasuk asal-usul uang yang telah disita KPK.
Sementara bagi jaksa, keberadaan uang dan keterkaitannya dengan rangkaian dugaan penerimaan menjadi bagian yang harus dibuktikan secara utuh di hadapan majelis hakim.
Karena itu, penolakan terhadap istri Sudewo berpotensi menjadi salah satu momen penting dalam fase pembuktian perkara ini. Sebab, keterangan yang diharapkan dapat menjelaskan kondisi keuangan dari lingkaran terdekat terdakwa kini harus digantikan dengan kesaksian pihak lain.
Perkara tersebut pada akhirnya tidak hanya akan ditentukan oleh siapa yang menerima atau menyerahkan uang. Yang tak kalah penting adalah bagaimana seluruh aliran uang, sumbernya, konteks penerimaannya, serta keterkaitannya dengan jabatan Sudewo dapat dibuktikan di ruang sidang.
Di tengah proses tersebut, tim hukum Sudewo kini memiliki pekerjaan tambahan: meyakinkan majelis hakim melalui saksi-saksi lain setelah pintu kesaksian dari lingkungan keluarga terdakwa ditutup.
Baca Juga: Bupati Pekalongan Non-Aktif Fadia Arafiq Disidang di Pengadilan Tipikor Semarang Pekan Depan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI