- Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Fadia didakwa melakukan pengaturan pengadaan tenaga alih daya dan menerima gratifikasi mencapai Rp2,6 miliar.
- KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 22 September 2026 sebagai pengembangan perkara tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ternyata belum berhenti di ruang sidang. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fadia lima tahun penjara, lembaga antirasuah itu justru telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara tersebut.
Fakta adanya penyidikan baru itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis.
Sprindik baru tersebut diterbitkan pada 22 September 2026, atau dua hari sebelum tuntutan terhadap Fadia dibacakan.
Yang menarik, dalam surat tuntutannya, JPU KPK Agus Subagya meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti dalam perkara Fadia kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Permintaan itu dikaitkan langsung dengan sprindik baru yang diterbitkan KPK.
“Meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 tertanggal 22 September 2026,” kata Agus dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
KPK Siapkan Babak Baru
Usai persidangan, Agus membenarkan adanya sprindik baru yang merupakan pengembangan dari perkara Fadia.
Namun, KPK belum membuka secara rinci mengenai perkara yang sedang dikembangkan tersebut.
Baca Juga: Asal-usul Uang Sitaan KPK Jadi Titik Krusial, Hakim Tolak Istri Sudewo Bersaksi
Termasuk siapa saja yang akan menjadi pihak dalam penyidikan baru itu, jaksa belum memberikan penjelasan.
“Sprindiknya diterbitkan 22 September 2026, tapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik,” ujar Agus.
Dengan demikian, hingga kini belum diketahui apakah penyidikan baru tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain, pihak lain, atau rangkaian perkara yang masih berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya di Kabupaten Pekalongan.
Yang sudah terungkap di persidangan adalah barang bukti perkara Fadia akan dimanfaatkan untuk kepentingan perkara lain berdasarkan sprindik baru tersebut.
Muncul Saat Fadia Dituntut 5 Tahun
Sprindik baru itu muncul ketika perkara Fadia memasuki tahap tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter
-
BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari
-
Kader Gerindra Semarang Geruduk Polrestabes, Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas!
-
Wagub Taj Yasin Minta Baznas-Lazismu Sinergi Ikut Entaskan Kemiskinan
-
Tak Sekadar Olahraga, BRI BO Cepu Gelar Charity Run dan Walk untuk Berbagi dengan Anak Yatim