- Jaksa KPK menuntut Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Fadia didakwa melakukan pengaturan pengadaan tenaga alih daya dan menerima gratifikasi mencapai Rp2,6 miliar.
- KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 22 September 2026 sebagai pengembangan perkara tersebut.
Dalam perkara yang sedang berjalan, JPU KPK menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pengadaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Menurut jaksa, Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.
PT RNB disebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.
Gratifikasi Rp2,6 Miliar
Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa juga menyoroti penerimaan gratifikasi.
Dalam dakwaan kedua, penuntut umum menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Asal-usul Uang Sitaan KPK Jadi Titik Krusial, Hakim Tolak Istri Sudewo Bersaksi
Namun, di tengah proses tuntutan tersebut, muncul fakta lain yang membuka kemungkinan perkara belum selesai pada kasus yang saat ini disidangkan.
KPK telah menerbitkan sprindik baru dan meminta barang bukti perkara Fadia tetap berada di tangan penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Siapa yang Dibidik?
Belum ada informasi resmi mengenai pihak yang menjadi sasaran penyidikan baru KPK tersebut.
Jaksa juga belum menjelaskan materi perkara yang menjadi dasar penerbitan sprindik Nomor Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026.
Karena itu, belum dapat dipastikan apakah penyidikan baru tersebut akan mengarah kepada pihak tertentu atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Bedanya Adidas Originals vs Adidas Performance? Kenali dari Logo dan Kegunaannya
- 4 Sepatu Jalan dengan Teknologi Penyangga Kaki Terbaik untuk Berjalan jauh
- 11 HP Murah untuk Ojol, Baterai Awet dan Layar Terang agar Tetap Nyaman di Jalan
- Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI
- 7 Sepatu Slip On Lokal yang Empuk dan Anti Pegal untuk Kerja Komuter, Mulai Rp100 Ribuan
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa PUSPOM? Panglima TNI: Itu Hoaks
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Kasus Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo: Polisi Tangkap DPO di Solo, Mantan Napiter
-
BRILink Agen BRI Buka Peluang Ekonomi, Mitra di Rembang Layani hingga 100 Transaksi per Hari
-
Kader Gerindra Semarang Geruduk Polrestabes, Desak Kasus Penyadapan Prabowo Diusut Tuntas!
-
Wagub Taj Yasin Minta Baznas-Lazismu Sinergi Ikut Entaskan Kemiskinan
-
Tak Sekadar Olahraga, BRI BO Cepu Gelar Charity Run dan Walk untuk Berbagi dengan Anak Yatim