Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:03 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual terhadap anak perempuan oleh ayah tiri dan kakak tiri di Kabupaten Pati. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Ayah tiri berinisial UK dan kakak tiri TH diduga melakukan kekerasan seksual di Pati sejak Juli 2024 hingga September 2026.
  • Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada bibinya pada Oktober 2026 dan dilaporkan kepada Polresta Pati.
  • Polresta Pati telah menetapkan UK serta TH sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak Oktober 2026.

Bagi seorang anak, ancaman semacam itu dapat membuat situasi yang dialaminya semakin sulit untuk diungkapkan. Terlebih, orang yang diduga mengancam merupakan bagian dari keluarga yang setiap hari berada di lingkungan terdekatnya.

Meski demikian, rincian peristiwa, bukti rekaman, serta peran masing-masing tersangka tetap harus diuji dalam proses penyidikan dan persidangan. Keterangan mengenai rangkaian kejadian tersebut sejauh ini bersumber dari penjelasan kuasa hukum korban.

Terungkap setelah korban bercerita

Dugaan kekerasan seksual itu akhirnya terungkap ketika korban memberanikan diri bercerita kepada bibinya pada 21 Oktober 2026.

Bibi korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar kota. Setelah menerima kabar itu, sang ibu pulang keesokan harinya dan membuat laporan kepada polisi.

Fuad mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai kejadian tersebut setelah keluarga mengetahui dugaan kekerasan yang dialami korban.

Peristiwa ini memperlihatkan betapa pentingnya ruang aman bagi anak untuk menceritakan pengalaman yang membuatnya takut, termasuk ketika orang yang diduga melakukan kekerasan berasal dari lingkaran keluarga sendiri.

Pengungkapan kasus juga menempatkan keluarga dan orang-orang terdekat pada posisi penting: mendengarkan cerita anak tanpa menyalahkannya, memastikan keselamatannya, dan membantu mengakses perlindungan serta proses hukum.

Dalam perkara ini, laporan keluarga menjadi titik penting yang membawa dugaan kekerasan tersebut ke hadapan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng

Trauma yang merenggut rasa aman dan pendidikan

Setelah dugaan kekerasan seksual itu terungkap, dampaknya terhadap korban tidak berhenti pada proses pelaporan.

Fuad menyebut kondisi psikologis korban terpukul. Saat ini, korban belum bersedia melanjutkan sekolah.

“Kondisi korban agak terpukul. Saat ini begitu kejadian muncul, korban belum bersedia sekolah,” ujarnya.

Pendidikan yang seharusnya menjadi bagian dari masa depan anak kini ikut terdampak. Korban bukan hanya harus menghadapi proses hukum yang berjalan, tetapi juga memerlukan ruang pemulihan agar dapat kembali merasa aman dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam situasi seperti ini, pemulihan tidak semestinya diukur hanya dari keberhasilan mengungkap perkara. Korban juga membutuhkan pendampingan psikologis yang berkelanjutan, perlindungan dari intimidasi, serta dukungan untuk melanjutkan pendidikan ketika kondisinya memungkinkan.

Load More