Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:03 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual terhadap anak perempuan oleh ayah tiri dan kakak tiri di Kabupaten Pati. [Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Ayah tiri berinisial UK dan kakak tiri TH diduga melakukan kekerasan seksual di Pati sejak Juli 2024 hingga September 2026.
  • Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada bibinya pada Oktober 2026 dan dilaporkan kepada Polresta Pati.
  • Polresta Pati telah menetapkan UK serta TH sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak Oktober 2026.

SuaraJawaTengah.id - Rumah semestinya menjadi tempat seorang anak berlindung ketika dunia terasa menakutkan. Di sana, ia seharusnya menemukan kasih sayang, rasa aman, dan orang-orang yang melindunginya dari segala bentuk kekerasan.

Namun, bagi seorang anak perempuan di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, rumah justru diduga menjadi tempat penderitaan yang berlangsung selama dua tahun.

Orang-orang yang seharusnya menjadi bagian dari keluarganya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya. Mereka adalah ayah tiri berinisial UK (50) dan kakak tiri berinisial TH (17).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Zuhad Anis Fuad, dugaan kekerasan itu berlangsung sejak Juli 2024, ketika korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar. Perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali hingga puluhan kali, dengan kejadian terakhir pada 3 September 2026.

Selama rentang waktu itu, korban diduga menghadapi situasi yang membuatnya sulit menolak. Ancaman penyebaran video disebut menjadi alat untuk mengintimidasi korban agar menuruti kehendak ayah tirinya.

Di balik pintu rumah yang tertutup, penderitaan itu disebut berlangsung ketika suasana sepi dan ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.

Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Cerita tersebut kemudian sampai kepada ibu kandungnya yang saat itu bekerja di luar kota.

Sehari berselang, sang ibu pulang dan melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada polisi. Polresta Pati kemudian menetapkan UK dan TH sebagai tersangka dan menahan keduanya pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Dua tahun bukan waktu yang singkat bagi seorang anak untuk menjalani masa tumbuh kembangnya. Namun, dalam perkara ini, rentang waktu tersebut justru menjadi bagian dari dugaan kekerasan yang kini harus dihadapi korban beserta dampak psikologisnya.

Baca Juga: Botok AMPB Dilaporkan Hakim PN Pati ke Polda Jateng

Video yang diduga berubah menjadi alat ancaman

Menurut penjelasan Fuad, dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada Juli 2024. Saat itu, TH diduga melakukan pencabulan terhadap korban. UK kemudian mengetahui kejadian tersebut.

Alih-alih menghentikan perbuatan yang diduga terjadi, UK disebut merekam tindakan tersebut. Rekaman itu kemudian diduga digunakan untuk mengintimidasi korban agar menuruti permintaan seksualnya.

“Bermula waktu korban kelas VI SD sekitar dua tahun lalu, Juli 2024. Kejadian itu berulang sampai terakhir itu tanggal 3 September 2026,” kata Fuad saat memberikan keterangan di Markas Polresta Pati, Senin, 26 Oktober 2026.

Kuasa hukum korban saat diwawancarai awak media. [Suara.com/Singgih Tri]

Fuad menyebut kekerasan seksual terhadap korban dilakukan dalam waktu dan kesempatan berbeda. Perbuatan tersebut berlangsung ketika rumah dalam keadaan sepi, dengan beberapa kamar disebut menjadi lokasi kejadian.

Ancaman penyebaran video membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, tetapi juga dugaan penggunaan rekaman untuk menekan korban.

Load More