Saldo Rp 5,4 Miliar Diduga Raib, Nasabah Asal Pati Gugat Bank Jateng

Sidang gugatan nasabah Bank Jateng itu sudah berjalan di PN Semarang dan masuk tahap keterangan saksi ahli

Bangun Santoso
Jum'at, 12 April 2019 | 08:55 WIB
Saldo Rp 5,4 Miliar Diduga Raib, Nasabah Asal Pati Gugat Bank Jateng
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Dari keterangan kesimpulan saksi ahli tersebut, Arwani berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan perkara dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

"Akibat pemblokiran, penggugat dirugikan karena tak dapat menikmati uang simpanannya. Kami menuntut Bank Jateng membuka blokir rekening berisi Rp 5,2 miliar lebih itu," paparnya.

Selain itu, pihaknya menuntut Bank Jateng membayar ganti rugi perbulan Rp 260 juta terhitung sejak bulan Oktober 2018 dan nominalnya akan bertambah untuk setiap bulannya sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini.

"Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 5 juta kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tukasnya.

Baca Juga:Gugatan Rumah Karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar Ditolak PTUN

Sementara, tim kuasa hukum dari Bank Jateng memilih bungkam, tidak bersedia membeberkan hasil kesimpulan dari para pendapat saksi ahli, dan hanya menyerahkan kesimpulan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini