"Karena bukan lewat pegawai bank atau teller tapi pelaksanaan transfer dana sebagaimana dimaksud Pasal 1 karena transfer dana elektronik dilakukan oleh Ridwan melalui mesin ATM," jelasnya.
Pemblokiran rekening tersebut, lanjut Arwani, juga bukan hak Bank Jateng lantaran sesuai Pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia No.2/19/2000, tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau ijin tertulis membuka rahasia perbankan.
"Bahwa pemblokiran dana para penggugat (Ridwan) hanya dapat dilakukan atas permintaan secara tertulis dari pemilik rekening, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan KPK, setelah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa," terang Arwani.
Arwani juga menegaskan, dalil jawaban atau duplik Bank Jateng yang menyatakan Ridwan melanggar Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011, yang mengatakan Ridwan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, tidak dapat diterapkan dalam gugatan ini, karena perkara tersebut masuk dalam ranah hukum perdata bukan ranah hukum pidana.
Baca Juga:Gugatan Rumah Karaoke Maxi Brillian ke Pemkot Blitar Ditolak PTUN
Duplik itu juga senada yang diucapkan oleh pendapat ahli hukum pidana Prof, DR, Edward Omar Sharif Hiariej, selaku saksi ahli pihak Bank Jateng.
Dari keterangan kesimpulan saksi ahli tersebut, Arwani berharap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan perkara dengan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
"Akibat pemblokiran, penggugat dirugikan karena tak dapat menikmati uang simpanannya. Kami menuntut Bank Jateng membuka blokir rekening berisi Rp 5,2 miliar lebih itu," paparnya.
Selain itu, pihaknya menuntut Bank Jateng membayar ganti rugi perbulan Rp 260 juta terhitung sejak bulan Oktober 2018 dan nominalnya akan bertambah untuk setiap bulannya sampai Tergugat melaksanakan isi putusan ini.
"Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp. 5 juta kepada Para Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tukasnya.
Baca Juga:DPR dan Presiden Sepakat Tolak Gugatan Kotak Kosong
Sementara, tim kuasa hukum dari Bank Jateng memilih bungkam, tidak bersedia membeberkan hasil kesimpulan dari para pendapat saksi ahli, dan hanya menyerahkan kesimpulan tertulis kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.