SuaraJawaTengah.id - Ada 19 TPS di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dihentikan pemungutan suara. Pasalnya, ditemukan adanya surat suara yang tertukar dari Dapil berbeda.
Temuan pertama kalinya oleh Yuli Kristanto, seseorang saksi dari Partai Gerindra Kecamatan Semarang Barat, menemukan adanya surat suara yang tertukar dalam pemungutan suara Pemilu 2019 di sejumlah TPS yang ada di Kelurahan Kembangarum Kecamatan Semarang Barat.
Dari temuanya, ada 19 TPS yang salah distribusi surat suara dimana surat suara untuk Dapil 6 DPRD Kota Semarang tertukar dengan surat suara Dapil 3 dan Dapil 5 DPRD Kota Semarang.
"Ada laporan dari warga yang saat mau mencoblos caleg pilihannya tidak ada, lalu dia lihat kertas surat suara dan tertukar dengan Dapil lainnya," kata Yuli, Rabu (17/4/2019).
Baca Juga:Jokowi - Ma'ruf Amin Menang Telak di TPS Amien Rais
Dari temuan itu, dia lantas mendatangi TPS 30 di Kelurahan Kembangarum, dan berkordinasi dengan Ketua KPPS setempat. Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar terjadi kekeliruan distribusi surat suara salah Dapil.
"Di TPS 30 semuanya surat suara salah kirim, dari Dapil 6 tertukar dengan dapil 3 dan dapil 5 untuk caleg DPRD Kota Semarang," jelasnya.
Pihaknya lalu mengecek di TPS lainnya, dan ditemukan hal serupa, bahkan ada sedikitnya 19 TPS yang salah distribusi surat suara. Diantaranya di TPS 47, 48, 40, 43, 52, 30, 13, 44, 32, 37, 42, 39, 38, 28, 51, 35, 36, 20, dan TPS 22.
Yuli menambahkan, jika mayoritas surat suara yang tertukar yakni antara Dapil 6 dengan Dapil 3 dan Dapil 5 DPRD Kota Semarang. Surat suara lainnya, baik capres cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPD tidak tertukar.
"Itu temuan sementara dan akan bertambah lagi, temuan tertukar surat suara pada pukul 11 siang," katanya.
Baca Juga:Jokowi - Ma'ruf Amin Unggul di TPS Tempat Sandiaga Uno Mencoblos
Dari temuan itu, dia lalu meminta petugas PPK Kecamatan Semarang Barat untuk menghentikan sementara proses pemungutan suara Pemilu 2019.
- 1
- 2