SuaraJawaTengah.id - Tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri menangkap seorang pria bernama Agung yang tinggal di Perumahan Graha Tiara 2, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketua RT 7, RW 1, Desa Gumpang, Nuralim, mengatakan Agung ditangkap seusai menunaikan salat Subuh di Musala Al-Arof. Lokasi musala tepat di belakang rumah Agung.
Kala itu, beberapa petugas ikut menunaikan salat di musala. Petugas lainnya berjaga di luar musala. Selesai salat polisi langsung membawa Agung menggunakan mobil.
"Agung dan keluarganya baru enam bulan tinggal di perumahan ini. Belum lama. Warga tak curiga karena perilakunya seperti warga lainnya," kata dia seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com
Baca Juga:Terduga Teroris di Grobogan, Diciduk Tim Densus 88 Antiteror
Tim Densus kembali mendatangi rumah Agung untuk melakukan penggeledahan. Barang bukti yang ditemukan berupa lima ponsel, buku, dan tiga kuitansi. Belum jelas dalam aksi terorisme apa Agung terlibat atau dari kelompok teroris mana Agung tergabung.