Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Mobil dinas PNS yang digunakan untuk mudik tidak menggunakan BBM yang bersumber dari APBD.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 29 Mei 2019 | 10:40 WIB
Dilarang KPK, Wali Kota Solo Tetap Izinkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019. Padahal, KPK sudah mengeluarkan larangan untuk pimpinan instansi pusat dan daerah tidak menggunakan fasilitas dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Rudi menerangkan, pihaknya mengizinkan mobil dinas digunakan untuk mudik dengan sejumlah syarat, salah satunya tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Catatan lain, harus hati-hati. Kalau ada kerusakan ya, tanggung jawab untuk mengganti. Sampai kalau ada kehilangan ya harus mengganti,” kata Rudi seperti diberitakan solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (28/5/2019).

Selain itu, kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkot Solo tidak memiliki tempat untuk mengandangkan ribuan kendaraan dinas tersebut. Sehingga kendaraan dinas dianggap lebih baik apabila dititipkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga:Tak Mau Terjebak Macet Saat Mudik, Ini Pelabuhan Alternatif Selain Merak

“Karena kalau 10 hari di Balai Kota atau di kantor OPD itu akan mangkrak dan tidak ada yang manasi, aki bisa rusak. Kalau harus beli aki baru nanti pemborosan lah,” kata dia.

Terkait pemakaian kendaraan dinas tersebut, Wali Kota Rudy mengaku tidak perlu meminta izin kepada KPK. Namun, surat edaran telah dilayangkan kepada masing-masing OPD untuk merawat kendaraan dinasnya.

Kendaraan dinas itu mencakup roda empat dan roda dua. Namun aturan berbeda diberlakukan untuk kendaraan operasional yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, mencontohkan kendaraan operasional puskesmas, Satpol PP, serta mobil patrol Dishub tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Diklaim Bebas Lubang, Jalur Selatan Jawa Siap Dilintasi Pemudik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak