SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2019. Padahal, KPK sudah mengeluarkan larangan untuk pimpinan instansi pusat dan daerah tidak menggunakan fasilitas dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Rudi menerangkan, pihaknya mengizinkan mobil dinas digunakan untuk mudik dengan sejumlah syarat, salah satunya tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Catatan lain, harus hati-hati. Kalau ada kerusakan ya, tanggung jawab untuk mengganti. Sampai kalau ada kehilangan ya harus mengganti,” kata Rudi seperti diberitakan solopos.com - jaringan Suara.com, Selasa (28/5/2019).
Selain itu, kebijakan itu dikeluarkan karena Pemkot Solo tidak memiliki tempat untuk mengandangkan ribuan kendaraan dinas tersebut. Sehingga kendaraan dinas dianggap lebih baik apabila dititipkan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga:Tak Mau Terjebak Macet Saat Mudik, Ini Pelabuhan Alternatif Selain Merak
“Karena kalau 10 hari di Balai Kota atau di kantor OPD itu akan mangkrak dan tidak ada yang manasi, aki bisa rusak. Kalau harus beli aki baru nanti pemborosan lah,” kata dia.
Terkait pemakaian kendaraan dinas tersebut, Wali Kota Rudy mengaku tidak perlu meminta izin kepada KPK. Namun, surat edaran telah dilayangkan kepada masing-masing OPD untuk merawat kendaraan dinasnya.
Kendaraan dinas itu mencakup roda empat dan roda dua. Namun aturan berbeda diberlakukan untuk kendaraan operasional yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Hari Prihatno, mencontohkan kendaraan operasional puskesmas, Satpol PP, serta mobil patrol Dishub tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:Diklaim Bebas Lubang, Jalur Selatan Jawa Siap Dilintasi Pemudik