SuaraJawaTengah.id - Polresta Solo, Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait kasus arisan fiktif dengan korban mencapai 53 orang dengan total kerugian mencapai Rp 5 miliar. Selasa (25/6/2019) siang sejumlah korban dipanggil ke Mapolresta Solo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli menjelaskan kerugian yang diderita oleh korban arisan fiktif cukup besar. Rata-rata setiap korban mengalami kerugian mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta.
"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini korbannya cukup banyak dan total kerugian juga cukup besar," terangnya disela pemeriksaan.
Fadli menambahkan, saat ini pihaknya juga masih menelusuri terduga pelaku arisan fiktif yang diketahui berinisial TR. "Kami masih mencari terduga yang sudah diketahui identitasnya ini," ucap Fadli.
Baca Juga:Didakwa Kasus Penipuan Tanah, Caleg Partai Nasdem Mahmud Keberatan
Sementara itu, salah seorang korban Ana Maria (43) mengungkapkan, jumlah korban arisan fiktif ini terus bertambah. Dan sampai saat ini, dari pendataan yang sudah dilakukan jumlah korban sudah mencapai 53 orang.
"Para korban TR ini tidak hanya dari Solo saja, ada juga yang dari Semarang dan kota lainnya. Jumlah kerugian juga terus bertambah, dari awalnya hanya Rp 2 miliar sekarang menjadi Rp 5 miliar," kata perempuan yang diketahui tinggal di Nusukan, Banjarsari, Solo itu.
Ana berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan dan pelaku ditangkap. Hal yang sama disampaikan oleh korban lainnya, Dian Maya. Menurut perempuan 23 tahun itu, dirinya tergiur ikut arisan fiktif karena sistemnya yang menarik. Tetapi, Dian tidak pernah membayangkan jika dirinya bakal menjadi korban penipuan.
"Pertama saya ikut lancar. Jadi saya kan percaya untuk ikut lagi, tetapi ternyata menjadi korban. Kalau kerugian saya lebih kurang Rp 30 juta," ucapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga:Jadi Korban Penipuan, Penerima Uang Kerohiman PT KAI Rugi Rp 18 Juta