SuaraJawaTengah.id - Empat kali masuk penjara ternyata tidak membuat Rio Valentino jera mengonsumsi sabu-sabu. Buktinya, pemuda 24 tahun yang juga dikenal dengan nama Rio Bin Nugroho itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib dengan kasus yang sama.
Warga Jogoprajan, Danukusuman, Serengan itu ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang dibelinya. Rio di tangkap di Jalan Kahuripan, Sumber, Banjarsari oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Solo.
Seperti biasa, transaksi yang dilakukan Rio adalah terputus. Sehingga, Rio pun tidak mengetahui, sosok yang menjual barang haram tersebut kepadanya.
"Sudah empat kali masuk karena sabu juga. Terakhir kena dua tahun penjara," terang Rio saat gelar kasus penyalahgunaan Narkoba di Mapolresta Solo, Selasa (9/7/2019).
Baca Juga:Zul Zivilia Positif Gunakan Sabu, Siang Ini Polisi Beberkan Penangkapan
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai bartender di sebuah cafe di Boyolali itu menambahkan, terpaksa masih menggunakan sabu untuk menjaga stamina. Dengan pekerjaan tersebut, Rio mengaku harus menjaga staminanya.
"Konsumsi itu ya biar tetap terjaga. Ya kapok pak tertangkap lagi ini," kata Rio saat menjawab Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo.
Pada kesempatan tersebut, Ribut menegaskan, bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan Narkoba di Solo.
Pihaknya juga akan menindak tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan Narkoba. Selain Rio, Polresta Solo berhasil mengamankan 12 tersangka lainnya.
"Selama bulan Juni sampai Juli ini, kami berhasil mengamankan 13 tersangka yang terbukti menyalahgunakan Narkoba. Mereka ada yang pengedar dan juga pemakai, termasuk empat diantaranya adalah residivis," ungkapnya.
Baca Juga:Gunakan Sabu, Kadis Perindagkop Aceh Utara Ditangkap
Kontributor : Ari Purnomo