Kapendam Diponegoro Benarkan Anggotanya Bertindak Represif

Kapendam mengklaim jika pemagaran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai amanat undang-undang.

Chandra Iswinarno
Rabu, 11 September 2019 | 18:20 WIB
Kapendam Diponegoro Benarkan Anggotanya Bertindak Represif
Tangkapan layar bentrokan di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren antara warga dengan TNI pada Rabu (11/9/2019). [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto, membenarkan ada tindakan represif yang dilakukan satuannya terhadap warga yang berada di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Jawa Tengah pada Rabu (11/9/2019).

Hal itu terpaksa dilakukan lantaran anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP, yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD, dihalangi warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad tersebut.

"Terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga, warga sudah tidak bisa dikendalikan saat anggota sedang melakukan pengamanan aset pekerjaan proyek pemagaran tahap III areal Lapbak Dislitbangad," katanya, melalui sambungan telepon, Rabu (11/9/2019).

Susanto menerangkan, jika tanah yang ditolak pemugaran oleh warga merupakan tanah milik TNI AD. Bentrokan terjadi karena warga mengaku memiliki tanah tersebut.

Baca Juga:Usai Bentrok dengan TNI, Warga Urut Sewu Diterima Bupati Kebumen

"Tapi warga penolak itu tidak mempunyai surat kepemilikan yang sah, mereka datang menolak lalu bentrokan terjadi," katanya.

Kapendam mengklaim jika pemagaran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai amanat undang-undang. Berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949.

"Kondisinya saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga," katanya.

Lebih lanjut, ia mengemukakan jika lahan seluas seluas 1.150 hektar tersebut merupakan area lapangan tembak Dislitbang AD.

"Pemagaran dilakukan Kodam IV/Diponegoro untuk mengamankan aset negara. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak," katanya, Rabu, (11/9/2019).

Baca Juga:Bentrok Urut Sewu, Bupati Kebumen: Pemagaran Lahan Dihentikan

Meski demikian, pihaknya masih memperbolehkan warga untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Pemagaran untuk sementara dihentikan, tetapi kami minta masyarakat juga menghentikan aktivitasnya di sekitar areal Lapbak. Apabila masyarakat merasa memiliki kepemilikan lahan secara sah, silahkan menuntut jalur hukum di pengadilan," ujarnya.

Diterangkan Kapendam, bahwa tindakan yang dilakuan Kodam IV/Diponegoro telah mengedepankan tindakan persuasif dengan memaksimalkan mediasi dan mengajak masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

Adanya pengusiran warga yang dilakukan oleh aparat dengan tindakan keras di lapangan karena masyarakat tidak mau meninggalkan area tersebut dengan cara baik-baik (persuasif).

"Warga sudah tidak bisa dikendalikan dan cenderung berbuat anarkhis, maka terjadilah tindakan represif agar warga dapat meinggalkan lokasi," jelasnya.

Tindakan itu menurutnya semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

"Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," tandasnya.

Terkait adanya 10 korban luka dari pihak warga dan satu orang tertembak, pihaknya belum bisa memastikan. Sampai saat ini masih dilakukan pengecekan untuk mendapat informasi yang benar.

"Mengenai adanya korban baik di pihak aparat maupun masyarakat, sampai saat ini masih di cross chek oleh petugas kami dilapangan," katanya.

Untuk diketahui, Bentrokan yang kembali terjadi antara warga dengan TNI di Kawasan Urut Sewu membuat Bupati Yazid Mahfudz mendesak agar pemagaran di lahan warga dihentikan.

Dia mengemukakan bentrokan tersebut sebenarnya dipicu kasus lama. Disampaikannya, masyarakat di kawasan Urut Sewu tidak ingin lahannya digunakan untuk latihan TNI.

"Ini kan kasus lama, terkait lahan masyarakat yang dipakai untuk latihan menembak. Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan BPN, pak gubernur, dandim, danrem dan pangdam," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/9/2019).

Dari data yang dimiliki BPN, lanjutnya, memang ada sebagian lahan milik masyarakat. Terkait bentrokan yang terjadi pada Rabu pagi, Yazid mengemukakan masyarakat merasa haknya dirampas dengan adanya program nasional pemagaran yang dilakukan TNI.

"Karena ada pemagaran lahan oleh TNI, masyarakat merasa haknya dirampas. Sehingga masyarakat membela diri. Untuk saat ini saya sudah berkoordinasi dengan gubernur, kodam dan kodim agar pemagaran dihentikan atau dihentikan sementara dengan alasan keamanan," ujarnya.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini