Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru

Alhasil, hubungan intim yang direkam itu lalu disebarkan ke salah satu guru dengan tujuan agar kekasihnya itu dikeluarkan dari sekolahnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:14 WIB
Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru
Video syur. (istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Gegara hubungannya tak direstui keluarga sang pacar, pemuda berinisial AAW (20) menyebarkan video syur yang dilakukan bersama kekasihnya ke media sosial.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap oleh polisi setelah adanya laporan dari ibu korban.

"Konten porno tersebut berupa rekaman gambar maupun video adegan pelaku sedang berhubungan badan dengan korban yang dilakukan di sebuah kamar kos pada 12 November 2019," katanya.

Ia mengatakan, awalnya orang tua korban mendapat laporan dari salah satu guru korban yang mendapatkan kiriman konten porno melalui DM di akun Instagram pribadinya pada Minggu (24/10/2019).

Baca Juga:Lelaki Tua Rekam Video Syur untuk Peras dan Perkosa Siswi SMP di Hutan

Konten tersebut dikirimkan oleh pelaku dari akun instagram korban, yang mana akun tersebut telah dikuasai pelaku.

"Adapun motif yang mendasari perbuatan pelaku karena hubungan dirinya dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang," katanya.

Tersangka AAW  mengaku dirinya bersama korban telah menjalin hubungan sejak enam tahun tetapi tidak mendapat restu dari orang tua korban. Alhasil, hubungan intim yang direkam itu lalu disebarkan ke salah satu guru dengan tujuan agar kekasihnya itu dikeluarkan dari sekolahnya. 

"Saya sengaja menyebarkan gambar porno hubungan dengan korban ke guru korban dengan tujuan supaya korban dikeluarkan dari sekolah dan bisa ikut bekerja dengan saya di Bali," katanya.

Dalam kasus ini, AAW dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Remaja itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga:Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak