Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru

Alhasil, hubungan intim yang direkam itu lalu disebarkan ke salah satu guru dengan tujuan agar kekasihnya itu dikeluarkan dari sekolahnya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:14 WIB
Adegan Syur Direkam Kekasih, Orang Tua Korban Dapat Videonya dari Guru
Video syur. (istimewa).

SuaraJawaTengah.id - Gegara hubungannya tak direstui keluarga sang pacar, pemuda berinisial AAW (20) menyebarkan video syur yang dilakukan bersama kekasihnya ke media sosial.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap oleh polisi setelah adanya laporan dari ibu korban.

"Konten porno tersebut berupa rekaman gambar maupun video adegan pelaku sedang berhubungan badan dengan korban yang dilakukan di sebuah kamar kos pada 12 November 2019," katanya.

Ia mengatakan, awalnya orang tua korban mendapat laporan dari salah satu guru korban yang mendapatkan kiriman konten porno melalui DM di akun Instagram pribadinya pada Minggu (24/10/2019).

Baca Juga:Lelaki Tua Rekam Video Syur untuk Peras dan Perkosa Siswi SMP di Hutan

Konten tersebut dikirimkan oleh pelaku dari akun instagram korban, yang mana akun tersebut telah dikuasai pelaku.

"Adapun motif yang mendasari perbuatan pelaku karena hubungan dirinya dengan korban tidak mendapat restu dari orang tua korban. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil membekuk pelaku di Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang," katanya.

Tersangka AAW  mengaku dirinya bersama korban telah menjalin hubungan sejak enam tahun tetapi tidak mendapat restu dari orang tua korban. Alhasil, hubungan intim yang direkam itu lalu disebarkan ke salah satu guru dengan tujuan agar kekasihnya itu dikeluarkan dari sekolahnya. 

"Saya sengaja menyebarkan gambar porno hubungan dengan korban ke guru korban dengan tujuan supaya korban dikeluarkan dari sekolah dan bisa ikut bekerja dengan saya di Bali," katanya.

Dalam kasus ini, AAW dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Remaja itu pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga:Camat Sunarto Pamer Video Mesum di WA, Diduga Mau Ngirim Tapi Salah Pencet

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak