Usil Matikan Lampu Flyover, Begini Nasibnya 2 ABG Sehabis Ditangkap Polisi

"...Hasil rekaman di-upload ke media sosial sehingga viral dengan tagar video Flyover," kata Leganek.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 12:06 WIB
Usil Matikan Lampu Flyover, Begini Nasibnya 2 ABG Sehabis Ditangkap Polisi
Ilustrasi lampu jalan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Gegara ulahnya memainkan sakelar penerangan jalan umum (PJU) di Flyover Palur Karanganyar, dua remaja berinisial AA (15) dan APR (13) ditangkap aparat Polres Karanganyar.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) pukul 03.00 WIB. Keduanya memainkan sakelar salah satu lampu PJU, tepatnya di sisi selatan jalan atau jalur Karanganyar-Solo. Akibatnya sejumlah lampu PJU di Flyover Palur Karanganyar sisi barat mati.

Salah satu pelaku, AA, 15, merekam ulah mereka melalui video pada handphone miliknya lalu mengunggahnya sebagai status Whatsapp. Video itu lantas viral di media sosial lain seperti Facebook dan Instagram. Kedua remaja yang bertetangga itu lantas ditangkap polisi karena dinilai melanggar ketertiban umum.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Selasa (10/12/2019), menjelaskan, modus dua remaja itu memainkan sakelar JPU itu hanya karena iseng.

Baca Juga:Habis Cekik Ayahnya hingga Tewas, Johan Jalan-jalan Naik Sepeda Onthel

Anggota Polsek Jaten dan Polres Karanganyar menyelidiki video viral itu dan menangkap dua remaja. Mereka dinilai sengaja mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

"Jadi dua remaja itu berjalan-jalan di Flyover Palur. AA melihat sakelar PJU di salah satu tiang lampu penerangan ngelewer. Dia menyuruh APR memainkan tombol sakelar. AA menyuruh APR mengulangi perbuatannya lagi dan direkam. Hasil rekaman di-upload ke media sosial sehingga viral dengan tagar video Flyover," kata Leganek.

Polres Karanganyar menerapkan Pasal 503 KUHP juncto UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Mereka diancam pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp250. Tetapi Polres Karanganyar memutuskan tidak memidanakan mereka.

Leganek menyampaikan Polres Karanganyar sudah memberikan konseling kepada dua remaja itu beberapa waktu lalu.

Hasil konseling tersebut memutuskan dua remaja itu direkomendasikan diserahkan kepada orang tua untuk mendapatkan pengawasan.

Baca Juga:Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui

"Proses pengawasan berkelanjutan. Justru karena tahu ABK jadi harus lebih care."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak