Usil Matikan Lampu Flyover, Begini Nasibnya 2 ABG Sehabis Ditangkap Polisi

"...Hasil rekaman di-upload ke media sosial sehingga viral dengan tagar video Flyover," kata Leganek.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 10 Desember 2019 | 12:06 WIB
Usil Matikan Lampu Flyover, Begini Nasibnya 2 ABG Sehabis Ditangkap Polisi
Ilustrasi lampu jalan. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Gegara ulahnya memainkan sakelar penerangan jalan umum (PJU) di Flyover Palur Karanganyar, dua remaja berinisial AA (15) dan APR (13) ditangkap aparat Polres Karanganyar.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) pukul 03.00 WIB. Keduanya memainkan sakelar salah satu lampu PJU, tepatnya di sisi selatan jalan atau jalur Karanganyar-Solo. Akibatnya sejumlah lampu PJU di Flyover Palur Karanganyar sisi barat mati.

Salah satu pelaku, AA, 15, merekam ulah mereka melalui video pada handphone miliknya lalu mengunggahnya sebagai status Whatsapp. Video itu lantas viral di media sosial lain seperti Facebook dan Instagram. Kedua remaja yang bertetangga itu lantas ditangkap polisi karena dinilai melanggar ketertiban umum.

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Selasa (10/12/2019), menjelaskan, modus dua remaja itu memainkan sakelar JPU itu hanya karena iseng.

Baca Juga:Habis Cekik Ayahnya hingga Tewas, Johan Jalan-jalan Naik Sepeda Onthel

Anggota Polsek Jaten dan Polres Karanganyar menyelidiki video viral itu dan menangkap dua remaja. Mereka dinilai sengaja mengganggu ketertiban umum di jalan raya.

"Jadi dua remaja itu berjalan-jalan di Flyover Palur. AA melihat sakelar PJU di salah satu tiang lampu penerangan ngelewer. Dia menyuruh APR memainkan tombol sakelar. AA menyuruh APR mengulangi perbuatannya lagi dan direkam. Hasil rekaman di-upload ke media sosial sehingga viral dengan tagar video Flyover," kata Leganek.

Polres Karanganyar menerapkan Pasal 503 KUHP juncto UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Mereka diancam pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp250. Tetapi Polres Karanganyar memutuskan tidak memidanakan mereka.

Leganek menyampaikan Polres Karanganyar sudah memberikan konseling kepada dua remaja itu beberapa waktu lalu.

Hasil konseling tersebut memutuskan dua remaja itu direkomendasikan diserahkan kepada orang tua untuk mendapatkan pengawasan.

Baca Juga:Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui

"Proses pengawasan berkelanjutan. Justru karena tahu ABK jadi harus lebih care."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini