SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan skandal mesum di Solo Paragon Mall yang melibatkan pejabat Diskominfo Kabupaten Sragen, Bekti Nugrogo (40) dengan pegawai UPTPK Pemkab Sragen berinisial DES (27) kini memasuki babak baru.
Polsek Banjarsari, Polresta Solo menetapkan pejabat yang menjabat sebagai Kasi di Diskominfo Sragen itu bakal dijerat pasal percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan.
Penentuan pasal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku dugaan mesum yang kemudian merembet ke tabrak lari itu.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Senin (20/1/2020) mengatakan, status pejabat eselon IV itu sudah resmi dinaikkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Anak Buahnya Kepergok Mesum dan Tabrak Satpam, Begini Reaksi Bupati Sragen
“Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai, sebagaimana dilansir Joglosemar (jaringan Suara.com).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa di antaranya petugas keamanan dan petugas parkir Solo Paragon Mall.
Namun, ia mengatakan untuk sementara pemeriksaan saksi belum lengkap. Sebab pihak perempuan berinisial DES itu masih mangkir dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari polisi.
“Dipanggil belum datang. Saksi yang lain sudah selesai diperiksa dan nanti pelaku akan ada pemeriksaan tambahan. Termasuk korban juga sudah diperiksa,” ujarnya.
Tersangka Bekti Nugroho sementara tidak ditahan. Sebab ada penjamin yakni istrinya yang menjadi jaminan penahanan.
Baca Juga:Detik - detik Pejabat Kominfo Tabrak Satpam usai Bersetubuh dalam Mobil
Meski demikian, yang bersangkutan tetap dikenai wajib lapor ke Mapolsek Banjarsari.
- 1
- 2