Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Pemilik Ponpes di Semarang Dipolisikan

Pemilik Ponpes di Semarang berinsial P itu diduga menikahi bocah perempuan berusia tujuh tahun pada 2016 lalu

Bangun Santoso
Minggu, 15 Maret 2020 | 06:16 WIB
Diduga Nikahi Bocah 7 Tahun, Pemilik Ponpes di Semarang Dipolisikan
Foto sebagai ilustrasi. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraJawaTengah.id - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah melaporkan seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang berinisial P ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. P dipolisikan diduga setelah melakukan pernikahan dengan seorang bocah perempuan yang baru berusia tujuh tahun.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jateng, Endar Susilo mengatakan, pernikahan P dengan anak perempuan berusia tujuh tahun itu dilakukan pada 2016 lalu. Kala itu, pernikahan digelar secara siri.

“Apa yang dilakukan P itu tidak manusiawi. Anak yang masih perlu tumbuh berkembang dan bisa menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, justru diajak nikah. Dia yang seharusnya ditemani dan diajak belajar, malah jadi korban nafsu P dengan dibungkus perkawinan siri,” ujar Endar sebagaimana dilansir dari Solopos.com, Jumat (13/3/2020).

Endar pun menganggap P telah melakukan kejahatan terhadap anak. Meski pun, pemilik ponpes di Kabupaten Semarang itu melakukan pernikahan dengan anak dengan dalih beraneka macam.

Baca Juga:Cabuli Anak di Bawah Umur Berkali-kali, AT Terancam Penjara 16 Tahun

“Semoga pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini bisa segera dibawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan agar penyidik Polda Jateng diberi kemudahan mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) No.23/2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman bagi pelaku kejahatan tersebut adalah penjara maksimal 15 tahun dan kebiri.

Disinggung identitas P, Endar tak mau menyebut secara rinci. Meski demikian, ia akan mengungkapkan nama pelaku tersebut jika kasus itu sudah terungkap.

“Saat ini kasus ini tengah ditangani Polda Jateng untuk dilakukan penyelidikan. Nanti, kalau sudah jelas saya akan ungkapkan,” imbuh dia.

Baca Juga:Selidiki Gambar Karya NF, Tim Dokter Dalami Ekspresi Remaja Pembunuh Bocah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini