SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah menjerat tiga orang yang diduga provokator terkait aksi penolakan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dengan pasal berlapis.
"Disangkakan dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu (12/4/2020).
Isi Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:Telan 3 Nyawa, Bentrok TNI-Polri di Memberamo Papua Bikin Warga Ketakutan
Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif COVID-19 sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.
"Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran.
Baca Juga:Polisi Ludahi Sopir Mobil Setelah Disetop, Bripka Rasoki Siregar Dimutasi
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang.
- 1
- 2