3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona

Tersangka dari Kedungwringin bertindak mengumpulkan massa untuk melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah pasien virus corona yang akan dilakukan di desa tersebut.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 April 2020 | 10:56 WIB
3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona
Bupati Banyumas Achmad Husein berusaha menenangkan warga. [Tangkapan layar video dari WAG]

Mereka akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Nanti kita lihat situasi, perlu dilakukan penahanan atau tidak.

Kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore di Desa Kedungwringin dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3/2020) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4/2020) karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya. (Antara)

Baca Juga:Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini