Paguyuban Kades Minta Penolak Mayat Covid di Banyumas Dapat Hukuman Ringan

Romli mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, meminta agar keempat tersangka diberikan hukuman seringan-ringannya.

Chandra Iswinarno
Kamis, 23 April 2020 | 15:56 WIB
Paguyuban Kades Minta Penolak Mayat Covid di Banyumas Dapat Hukuman Ringan
Bupati Banyumas Achmad Husein berusaha menenangkan warga. [Tangkapan layar video dari WAG]

SuaraJawaTengah.id - Paguyuban Kepala Desa di Kecamatan Pekuncen Banyumas meminta polisi meringankan hukuman salah satu perangkat Desa Glempang berinisial S (45) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam aksi penolakan pemakaman jenazah Covid-19 beberapa waktu lalu.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Pekuncen Romli Haryadi bersama perwakilan warga, saat melakukan audiensi dengan Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka.

"Maksud kedatangan kami adalah untuk audiensi dengan Pak Kapolresta terkait adanya perangkat desa kami menjadi tersangka. Kebetulan beliau ini adalah selaku Gugus Covid-19," kata Romli seusai audiensi di Mapolresta Banyumas, Kamis (23/4/2020).

Dalam topik pembicaraannya, pihaknya menginginkan adanya keringanan meskipun harus melalui proses hukum. Dia beralasan semua itu terjadi karena ketidaktahuan warga terkait prosedur pemakaman jenazah Covid-19.

Baca Juga:3 Warga Banyumas Kumpulkan Massa untuk Menolak Pemakaman Jenazah Corona

"Kalaupun harus dijalani melalui proses hukum ya berikan hukuman yang seringan-ringannya karena ketidaktahuan kami semua. Yang ada dibenak kami kan, virus ini bahaya, karena anggapan kami kan mobil itu membawa virus gitu loh. Kami sedang melindungi warga sebenarnya," ujarnya.

Pihaknya melakukan itu semua (penolakan jenazah Covid-19) karena mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang jenazah Covid-19 itu tidak berbahaya. Untuk saat ini, 16 desa yang ada di Kecamatan Pekuncen sudah menerima jika nantinya ada jenazah Covid-19.

"Mungkin malah seluruh desa di Kabupaten Banyumas ya sudah menerima semua siapapun jenazahnya," jelasnya.

Romli mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum yang sudah berjalan. Hanya saja, meminta agar keempat tersangka diberikan hukuman seringan-ringannya.

"Nanti, misalkan hukum kan tidak semuanya, salah kamu dengan salahnya ini akan sama, kan tidak. Misalnya, ada yang lebih berat dan sedang ya monggoh itu kan urusan hukum, kami tidak paham dengan hukum," lanjutnya.

Baca Juga:Provokator Penolak Jenazah Corona di Banyumas: Halangi sampai Hasut Warga

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry membenarkan adanya permintaan keringanan hukuman bagi para tersangka penolakan jenazah covid-19, terutama untuk perangkat desa yang dijadikan tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini