Mantan Camat Kartasura tersebut telah berulang kali memimpin mediasi tripartit yang hasilnya belum ada titik temu.
“Karyawan diberi opsi mengundurkan diri atau tetap bekerja. Jika mengundurkan diri mendapat dana BPJS Ketenagakerjaan ditambah satu kali gaji. Apabila karyawan ngotot tidak mengundurkan diri bisa jadi tak dapat pesangon karena kondisi keuangan perusahaan merugi,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Personalia PT Tyfountex Indonesia di Sukoharjo, Ima Yulia Kurnia Asmara, menyatakan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dipercepat.
Hal itu agar para mantan karyawan bisa segera mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga:Daftar Pesangon Karyawan Gojek, Mulai dari Uang Sampai Asuransi
Biasanya, pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan setelah pengajuan. Kini, mantan karyawan hanya menunggu kurang dari sepekan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.