"Suami bertugas sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter Y. Sedangkan, istri yang mengawasi situasi," jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan.
"Dari aksi para pelaku itu, mereka sempat terekam kamera CCTV. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Bayar Kontrakan
Sementara itu, Feri mengatakan dirinya dilanda kebingungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah kena PHK akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga:Lagi Salat di Masjid, Motor Sopir Ojol Digondol Maling, Videonya Viral!
Namun sebelum Covid-19, dirinya sudah pernah mencuri sepeda motor. Kejahatannya semakin menjadi-jadi setelah di-PHK dari tempat kerjanya di pabrik baja di Ceper.
"Saya di-PHK dari pabrik baja di awal pandemi Covid-19. Istri saya sebagai IRT. Setelah itu, saya sempat berjualan es di Ceper. Lantaran butuh duit untuk membayar kontrakan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, saya mencuri sepeda motor mengajak istri saya," ujar Feri.
Ia mengaku sudah mencuri di 10 TKP di Klaten. Dua sepeda motor sudah dijual. Mengejutkannya, Feri pernah mengajak anaknya yang masih balita saat mencuri.
"Dari TKP itu, saya sudah pernah mencuri sebelum pandemi Covid-19 berlangsung. Selain mengajak istri, saya juga pernah mengajak anak saya yang masih balita. Saya sebenarnya takut (digebuki) juga jika tertangkap massa," kata Feri.
Baca Juga:Bejat! ABG 14 Tahun Disetubuhi Dua Kali Selama Lebaran