Bupati Sragen Tak Akan Robohkan Tugu Perguruan Silat, Ini Syaratnya

Patung atau tugu yang sudah roboh pun dibiarkan tetap roboh tidak boleh dibangun lagi, tegasnya.

M Nurhadi
Rabu, 08 Juli 2020 | 09:39 WIB
Bupati Sragen Tak Akan Robohkan Tugu Perguruan Silat, Ini Syaratnya
Penampakan salah satu tugu perguruan silat yang berdiri di tepi jalan Ring Road Selatan Sragen, tepatnya di wilayah Mojo, Sragen, Jumat (26/6/2020). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

SuaraJawaTengah.id - Berdasarkan rapat Forkompimda dengan perwakilan pengurus perguruan silat di Sragen, Senin (6/7/2020), memutuskan tugu perguruan silat di wilayah tersebut tidak akan dirobohkan.

Sebelumnya, Kapolres sempat mengusulkan agar tugu perguruan silat di wilayah tersebut dirobohkan karena berpotensi jadi sumber provokasi.

Diskusi yang digelar di gedung DPRD Sragen tersebut dihadiri perwakilan pengurus ranting hingga cabang 10 perguruan silat. Perwakilan 10 perguruan silat itu yakni PSHT Parluh 16, PSHT Parluh 17, Garuda Sakti, IKSPI Kera Sakti, Tapak Suci, Perisai Diri, Cempaka Putih, Persinas Asad, Pagar Nusa, dan Kumbang Malam.

Dialog ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo. Awalnya ratusan tugu itu bakal dihancurkan demi menjaga suasana tetap kondusif.

Baca Juga:Terlibat Bentrok di Bojonegoro, 88 Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polisi

Namun, bupati Sragen akhirnya memutuskan baik tugu maupun patung perguruan silat yang sudah didirikan tidak perlu dirobohkan. Begitu pula bagi yang sudah roboh atau hancur dilarang untuk diperbaiki.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan agar tidak ada lagi pembangunan tugu perguruan silat di wilayahnya.

“Tugu atau patung perguruan pencak silat yang masuk di data kami ada sebanyak 193 buah. Saya mengambil kebijakan patung atau tugu tersebut tetap dibiarkan. Patung atau tugu tersebut dipelihara jangan sampai rusak,” kata Bupati Yuni, melansir dari Solopos --Jaringan Suara.com.

Di kesempatan tersebut, bupati juga menyarankan agar permasalahan perguruan silat bisa diselesaikan melalui diskusi. Dia juga menegaskan Pemkab tidak akan mengizinkan pembangunan tugu perguruan silat di lahan milik negara.

“Patung atau tugu yang sudah roboh pun dibiarkan tetap roboh tidak boleh dibangun lagi,” tegasnya.

Baca Juga:Alloh Kena Razia Polisi, Terpaksa Bayar Rp 40 Ribu

Tidak hanya dari perwakilan perguruan silat, Bupati Sragen, Dandim 0725 Sragen, Kapolres Sragen, Kajari Sragen, Ketua PN Sragen, Ketua DPRD Sragen, Dayon Raider 408/SBH, dan Dansub Denpom juga turut menandatangani 7 poin kesepakatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini