SuaraJawaTengah.id - Tempat kos di Kota Banjarnegara disalahgunakan untuk bisnis prostitusi. Ini terungkap dari hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara, pada Kamis (30/7) lalu.
Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan semula pihaknya menerima aduan dari masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kos di lingkungan mereka jadi tempat asusila.
Pihaknya menindaklanjuti laporan itu dengan menggelar razia di tempat kos berisi 15 kamar itu.
"Ada 15 kamar, yang terisi 14 kamar," katanya, Selasa (4/8)
Baca Juga:Vernita Syabilla Kasus Prostitusi, Nunung Dicerai karena Narkoba
Esti mengatakan dari 14 kamar yang terisi, 11 di antaranya dihuni perempuan, dan 3 penghuni lainnya berjenis kelamin laki-laki.
Meski demikian saat dilakukan razia tidak ada yang tertangkap basah sedang melakukan tindak asusila di dalam kamar.
Namun pihaknya tetap menginterogasi penghuni untuk mengklarifikasi laporan dari masyarakat. Dari pengakuan penghuni, kata Esti, mereka mengakui telah menyalahgunakan kamar kos untuk tindakan asusila.
"Umurnya kisaran 20 tahunan," katanya
Untuk mendapatkan pelanggan, mereka memasarkannya melalui media sosial. Menurut Esti, di antara mereka ada yang berperan sebagai penyedia jasa sekaligus menawarkan temannya kepada pelanggan.
Baca Juga:Vicky Shu Kena Imbas Kasus Prostitusi yang Menyeret Vernita Syabilla
Untuk sekali kencan, mereka mengenakan tarif kisaran Rp 500 ribu.
Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, tindakan asusila biasanya dilakukan di tempat kos atau tempat lain di luar.
Esti mengatakan, para penghuni kos punya profesi beragam dalam kesehariannya, mulai Sales Promotion Girl (SPG) hingga karyawan di lembaga keuangan swasta.
"Ada juga yang tidak bekerja,"katanya
Pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan pemilik kos dengan bisnis prostitusi ini. Sebab lokasi kos bertarif Rp 350 ribu perbulan itu dengan tempat tinggal pemilik memang terpisah.
Sementara pihaknya menyimpulkan adanya keteledoran pemilik kos yang tidak selektif menerima calon penghuni kamar. Sehingga disalahgunakan untuk tempat berbuat maksiat. Pihaknya selanjutnya melakukan pembinaan terhadap mereka agar tidak meneruskan bisnis haramnya.
"Ini istilahnya penyalahgunaan,"katanya.
Kontributor : Khoirul