Kegaduhan Warnai Debat Pilwalkot Semarang, Tim Yoyok-Joss Protes Keras ke KPU dan Bawaslu

Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, meminta KPU dan Bawaslu Kota Semarang lebih tegas dalam menjaga ketertiban selama debat publik setelah adanya kegaduhan dalam debat perdana

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 05 November 2024 | 20:00 WIB
Kegaduhan Warnai Debat Pilwalkot Semarang, Tim Yoyok-Joss Protes Keras ke KPU dan Bawaslu
Suasana kericuhan pada debat perdana Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Tim Kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso, meminta KPU dan Bawaslu Kota Semarang lebih tegas dalam menjaga ketertiban selama debat publik setelah adanya kegaduhan dalam debat perdana yang berlangsung pada Jumat (1/11/2024).

Ketua tim kampanye pasangan nomor urut 2, Wahyu "Liluk" Winarto, menyampaikan bahwa suasana debat kerap terganggu oleh kegaduhan yang dilakukan pendukung pasangan calon nomor urut 1, Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin.

Menurutnya, gangguan ini berupa umpatan dan gestur yang dianggap memprovokasi pasangan Yoyok-Joss, terutama terhadap Yoyok Sukawi.

“Kami berharap KPU dan Bawaslu dapat menindak tegas segala bentuk tindakan yang melanggar aturan selama debat, agar acara berlangsung tertib dan bermartabat. Tindakan-tindakan yang mengarah pada penghinaan dan provokasi seharusnya tidak dibiarkan,” ujar Liluk pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:Gantian, Tim Hukum Luthfi-Yasin Laporkan Dugaan Penggalangan Kades ke Bawaslu Jateng

Dalam keterangannya, Liluk menekankan pentingnya penegakan ketentuan debat sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang, yang melarang segala bentuk kegaduhan, intimidasi, serta penghinaan dalam acara debat.

Lebih lanjut, tim Yoyok-Joss juga meminta KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan pada debat-debat berikutnya agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang objektif tanpa adanya gangguan.

Mereka menyatakan komitmen untuk menjaga pemilihan yang damai dan bermartabat, serta mengharapkan hal yang sama dari pihak lawan.

Protes ini juga didasarkan pada Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang segala bentuk penghinaan, hasutan, atau adu domba dalam kampanye.

Baca Juga:Jadi Bahan Debat Pilwakot, Pakar Transportasi Minta Gaji Sopir Trans Semarang Harus Setara UMR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini