Penolak Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Erick Tanjung
Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:08 WIB
Penolak Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara
Siang pembacaan vonis kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (6/8/2020). (Suara.com/Anang Firmansyah)

SuaraJawaTengah.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Randi Jastian Afandi dan Suryo Negoro di Ruang Sidang I PN Banyumas, Kamis (6/8/2020) digelar secara daring melalui konferensi video.

Sedangkan terdakwa, Khudlori mengikuti sidang dari ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas di Purwokerto, Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha di Kejaksaan Negeri Banyumas, dan penasihat hukum terdakwa, yakni Sarjono di PN Banyumas.

Saat membacakan putusan, Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah menular. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 14 Ayat 1.

Baca Juga:TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan satu bulan dengan dikurangi masa tahanan," kata Ardhianti.

Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa 7 bulan pada proses sidang sebelumnya.

Penasihat hukum terpidana, Sarjono mengatakan akan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

"Dilihat dari sisi kemanusiaan cukup baik. Namun begitu dari sisi hukum kami akan melihat, masih punya waktu selama satu minggu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum lagi atau menerima," kata Sarjono.

Sementara itu, dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus penolakan jenazah covid-19 Polisi telah menetapkan 7 tersangka.

Baca Juga:Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Diperpanjang Sampai Akhir Agustus

Namun berkas perkara kasus tersebut dipecah menjadi dua. Empat tersangka dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja ditangani Pengadilan Negeri Banyumas serta tiga tersangka dari Kecamatan Pekuncen ditangani Pengadilan Negeri Purwokerto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini