Penolak Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Banyumas menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari dan denda Rp500 ribu kepada salah seorang terdakwa kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Erick Tanjung
Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:08 WIB
Penolak Jenazah Covid-19 di Banyumas Divonis 3,5 Bulan Penjara
Siang pembacaan vonis kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (6/8/2020). (Suara.com/Anang Firmansyah)

Sedangkan tiga tersangka susulan tersebut menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry berasal dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, dengan inisial S (49), lalu A (49) dan E (47). Mereka memiliki peran masing-masing.

Pelaku S diduga mengajak sekaligus memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.

Lalu pelaku A, diduga berperan mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan rekaman suara.

Kemudian pelaku E diduga yang memerintahkan proses penggalian kubur dihentikan. Selain itu juga ia diduga yang menutup akses jalan menuju lokasi pemakaman menggunakan truck besar.

Baca Juga:TOK! PNS Penolak Pemakaman Mayat Corona di Banyumas Divonis 3 Bulan Penjara

Kontributor : Anang Firmansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini