Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK

Muhammad Yunus
Minggu, 27 September 2020 | 11:56 WIB
Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin
Petugas Bareskrim bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) saat rilis kasus Fintech Ilegal di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai September 2020 mencapai 2.840 entitas.

32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Baca Juga:Kehabisan Duit Buat Pulang ke Lampung, SY Nekat Gadaikan Motor Sewaan

Brpotensi merugikan masyarakat. Karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin. Sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;

• 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;

Baca Juga:Asyik, Gadai Tanpa Bunga Diperpanjang Sampai Akhir 2020, Mau Tahu Caranya?

• 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;

• 25 lainnya.

Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak