Waduh! Larangan Jual Beli Daging Anjing Belum Resmi

Daging anjing di Kota Solodijual belikan, penjualannya diolah menjadi makanan yang sering disebut 'Sate Jamu'

Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 September 2020 | 11:06 WIB
Waduh! Larangan Jual Beli Daging Anjing Belum Resmi
Ilustrasi anjing. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Daging anjing di Solo memang marak diperjual belikan. Meski dilarang, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Distan KPP) Kota Solo mengakui belum menerbitkan aturan soal peredaran dan jual-beli olahan daging anjing.

Namun, instansi tersebut terus memantau aktivitas terkait peredaran daging anjing sebagai upaya pengendalian penyakit hewan menular strategis dan zoonosis (PHMSZ), khususnya rabies.

Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan KPP Solo, Evy Nurwulandari, mengatakan masih kesulitan mencari regulasi untuk menerbitkan aturan pelarangan jual beli daging anjing.

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

Baca Juga:Total Kekayaan Gibran Cukup Fantastis! Ini Rinciannya

Evy mengatakan SE tersebut tak bisa menjadi dasar hukum kuat untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo tentang peredaran daging anjing. Dari lembaran beleid pemerintah pusat, satu-satunya yang bisa digunakan adalah Undang-Undang Pangan.

Namun, UU Pangan tidak secara spesifik menyebut larangan mengonsumsi daging anjing. Aturan itu hanya menyampaikan daging anjing bukan barang konsumsi.

“Kami masih menunggu petunjuk wali kota seperti apa, mengingat pedagang sudah menyatakan menolak menutup usaha. Tapi, saat pandemi ini jumlah warung yang menjual olahan daging anjing juga berkurang. Keinginan kami tetap agar mereka beralih pekerjaan, tidak lagi menjual daging anjing,” katanya.

Peredaran daging anjing termasuk dalam Kota Solo bukan hanya melibatkan pedagang, tapi juga peternak dan pemasok. Sejumlah pihak bisa ikut berdiskusi melakukan pendekatan ke seluruh komponen itu.

“Perlahan kami ajak beralih pekerjaan. Tapi, ini tidak mudah ya, karena lintas daerah. Daging yang beredar dalam Kota Solo itu berasal dari luar daerah, bahkan luar Jawa Tengah. Pemasok dagingnya juga dari luar daerah. Kami masih berusaha memikirkan solusinya,” ucap Evy.

Baca Juga:Rancang Konser Virtual, Gibran-Teguh Mulai Mendekati Milenial

Pada sisi lain, petugasnya telah mendata seluruh hewan peliharaan dan ternak menggunakan sistem berbasis teknologi bernama Sistem Aplikasi Kesehatan Hewan (Sapi Ketawa) yang menyasar anjing peliharaan.

Setelah pendataan, pemilik akan mendapatkan kartu identitas hewan dan PIN kalung alamat web ber-barcode.

“Aplikasi ini kami kembangkan karena banyaknya populasi dan mutasi anjing dalam Kota Solo, termasuk untuk mencegah rabies,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini