Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi Susilo tidak ditahan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2020 | 06:30 WIB
Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukkan barang bukti kasus usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo di Mapolres setempat, Senin (28/9/2020). (Suara.com/F Firdaus)

Rita mengatakan, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," tandas Rita,

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Acara tersebut juga mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:Heboh Konser Dangdut di Tegal, Wali Kota Naik Panggung Nyawer Penyanyi

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini