Pandemi Covid-19, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Dibebaskan

Keringanan tersebut berlaku dari 19 Oktober hingga 19 Desember 2020

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Oktober 2020 | 13:45 WIB
Pandemi Covid-19, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Dibebaskan
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2020 ini. Keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan itu berlaku mulai 19 Oktober-19 Desember 2020.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto, mengatakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diterapkan dengan maksud untuk meringankan beban masyarakat atau pemilik kendaraan akibat pandemi Covid-19.

"Selama masa pandemi ini kan banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi. Oleh karena itu, kami berusaha meringankan beban mereka melalui pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Baik roda dua, roda empat, milik perseorangan maupun instansi atau perusahaan," ujar Tavip dilansir dari Solopos.com, Selasa (20/10/2020).

"Harapan kami, kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga. Terutama pemilik kendaraan yang belum membayar atau telah membayar pajak kendaraan bermotor miliknya," imbuh Tavip.

Baca Juga:Pemerintah Tolak Hapus Pajak Mobil Baru, Suzuki: Yang Penting Kepastian

Lebih lanjut, Tavip mengatakan keringanan berupa pembebasan denda ini juga mampu mendongkrak kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Hingga September 2020, total ada sekitar 1,6 juta kendaraan di Jateng yang masih menunggak pajaknya. Total tunggakan itu pun nilainya mencapai Rp478 miliar.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini. Sampai 19 Desember 2020, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena dendanya dihapuskan," jelas Tavip.

Selain mendapat keringanan, Tavip juga menyatakan bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan pada 2 Januari-10 November 2020 juga mendapat kesempatan mengikuti undian Berkah Bayar Pajak Kendaraan yang diundi pada 25 November nanti.

Hadiah undian tersebut pun cukup menggiurkan, yakni 1 unit mobil dan 6 unit motor.

Baca Juga:Sri Mulyani Tolak Hapus Pajak Mobil Baru, Toyota: Apa Dukungan Pemerintah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini