Surat edaran (SE) terbaru Wali Kota Solo yang berlaku per Selasa (13/10/2020) menyebut anak usia lima tahun ke atas boleh mengunjungi tempat publik termasuk mal. Pada SE sebelumnya, batasan usia anak boleh ke tempat publik yakni 13 tahun ke atas.
Hari mengatakan, pelonggaran batasan usia anak boleh ke tempat publik Solo ini berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 karena mereka bertemu lebih banyak orang. Ia mencontohkan ketika mereka singgah ke pusat-pusat kuliner.
"Saat anak makan dan harus melepas masker, mereka rentan terpapar virus SARS CoV-2. Apalagi jika tak sengaja bersentuhan dengan penderita yang asimtomatik," ujarnya.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengaku bakal mengevaluasi pelonggaran aturan anak-anak usia 5 tahun ke atas bepergian ke tempat publik per Selasa (13/10/2020) atau sepekan lalu itu.
Baca Juga:Kabar Baik! Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Turun 6,7 Persen
Jika terdapat kenaikan jumlah kasus, Satgas akan memperketat kembali aturan tersebut.
Kendati begitu, Ahyani akan melihat lebih detail data anak yang terpapar dari kategori usia.
“Misalnya siapa yang lebih banyak tertular ini dari rentang umur berapa, balita, usia SD, SMP, atau SMA, seperti apa akan kami cek untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” katanya.
Kumulatif kasus positif Covid-19 Solo hingga Selasa (20/10/2020) mencapai 973 orang. Perinciannya, 59 rawat inap, 193 isolasi mandiri, 684 sembuh/pulang, dan 37 meninggal dunia.
Sedangkan kumulatif pasien suspek menyentuh 1.250 orang, dengan perincian 1.160 sembuh, 19 rawat inap (suspek aktif), lima isolasi mandiri, dan 66 suspek meninggal dunia.
Baca Juga:Mobil Lubricants Bersama IPOMI Bagikan Safety Kit untuk Bus