Gereja Ditolak, Kemanag Sukoharjo: Pendirian Harus Melalui Beberapa Syarat

Pendirian rumah ibadah harus melalui beberapa syarat dan mekanisme yang harus ditempuh, salah satunya warga sekitar tidak ada yang keberatan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 28 Oktober 2020 | 05:58 WIB
Gereja Ditolak, Kemanag Sukoharjo: Pendirian Harus Melalui Beberapa Syarat
Suasana Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Mojolaban, Sukoharjo. (Suara.com/RS Prabowo)
Surat penolakan yang viral di media sosial. (Twitter/@AnakKolong)
Surat penolakan yang viral di media sosial. (Twitter/@AnakKolong)

Dari pantauan Suara.com di lokasi, bangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) itu berukuran sekitar 7x15 meter dengan tembok warna putih dengan kombinasi biru.

Sepintas bangunan gereja nampak sederhana dan hanya memiliki halaman sekitar satu meter untuk parkir sepeda motor.

Sementara di dalam ruangan, terdapat ruang rapat sederhana, serta ruang utama beralaskan karpet biru.

Bahkan di dalam gereja terdapat papan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pengurus gereja.

Baca Juga:Ditolak 14 Takmir Masjid, Begini Kronologi Penolakan Gereja di Sukoharjo

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya tak menampik adanya penolakan berkait pembangunan gereja tersebut.

"Sudah lama sih mas. Karena di sini mungkin muslimnya banyak. Soal lainnya langsung ke RT saja ya," ucapnya saat ditemui Suara.com.

Jurnalis Suara.com mencoba bertemu dengan Ketua RT 04 RW 03 Alvin Sugianto untuk mengetahui alasan warganya menolak akan berdirinya Gereja tersebut. Namun yang bersangkutan tak ada di rumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak