Bajo Komentari RUU Minol: Jika Terpilih, Akan Melarang Peredaran Miras

"Dari sisi agama mana pun yang namanya miras itu dosa."

Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 17:49 WIB
Bajo Komentari RUU Minol: Jika Terpilih, Akan Melarang Peredaran Miras
Kampanye dari pasangan Bajo (Instagram/@Bajo.untuksolo

SuaraJawaTengah.id - Peraturan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) akan melarang peredaran minuman beralkohol. RUU Minol telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI.

Pasangan cawali-cawawali Solo dari jalur perseorangan, Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) ikut memberikan komentar soal rancangan undang-undang tersebut.

Jika terpilih memimpin kota Solo nanti, pihaknya akan melarang peredaran minuman keras di Kota Solo. Mereka beralasan setiap agama di negeri ini melarang konsumsi miras.

"Peredaran miras ini bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Dari sisi agama mana pun yang namanya miras itu dosa," ujar Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso, dilansir dari Solopos.com, Senin (16/11/2020) siang.

Baca Juga:Ini Daftar Miras yang Dilarang Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Untuk melarang peredaran miras di Solo, menurutnya, membutuhkan payung hukum. Artinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo harus membuat peraturan daerah (perda) yang melarang miras. Tapi untuk bisa mewujudkannya, Sigit Bajo mengatakan perlu mengajak para tokoh di Solo untuk membahasnya.

Bila semua bersepakat dengan konsep melarang peredaran miras, Pemkot Solo tinggal menjalankannya.

"Pengendalian miras harus dirancang bersama-sama dan didorong untuk lahirnya perda miras. Tidak hanya mengatur peredarannya, tapi dilarang [beredar]. Dan mesti disinkronisasi dulu dengan tokoh-tokoh Solo dalam forum rembug Solo. Sebaiknya seperti apa," sambung dia.

Sigit mengatakan larangan peredaran miras di Solo penting untuk melindungi generasi penerus dari perbuatan melanggar hukum dan merusak tubuh. Sebab seringkali konsumsi miras berbuntut tindakan melanggar hukum lainnya seperti konsumsi narkoba dan perbuatan kriminal.

"Kriminalitas pemicunya biasanya dari miras. Sebenarnya tidak punya nyali melakukan pelanggaran hukum, tapi gegara minum miras akhirnya berani," terang dia.

Baca Juga:RUU Larangan Minuman Beralkohol: Ini Daftar Miras yang Dilarang

Sigit mengakui saat ini peredaran miras dan narkoba di Solo sudah sangat memprihatinkan. Bahkan sempat disinggung ihwal peredaran narkoba dalam Debat Publik I Pilkada Solo di The Sunan Hotel. Bila tak segera diambil kebijakan taktis dan strategis, dikhawatirkan generasi muda penerus bangsa akan semakin terjerumus ke berbagai tindakan melanggar hukum dan destruktif.

"Kami meyakini sudah saatnya diambil tindakan tegas," kata dia.

Penuturan senada disampaikan Cawali Solo, Bagyo Wahyono. Pihaknya akan mengajak bicara semua elemen masyarakat dalam merancang dan mengambil sebuah kebijakan, tak terkecuali tentang raperda miras. Dia mengaku tidak mau seperti pejabat-pejabat yang diusung oleh parpol dalam memimpin Solo.

"Kami independen loh. Makanya kami akan ajak dialog seluruh elemen warga dalam menyusun kebijakan," tegas dia.

Diketahui, RUU Minol telah dibahas melalui Badan Legislasi DPR RI. Pada Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol, pelanggar akan diancam dengan sanksi pidana.

Sanksi pidana bagi pengguna minuman beralkohol diatur dalam pasal 20 yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara dengan dengan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak