SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar pada Selasa (17/11/2020) lalu. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pada Sidang perdana itu, Wasmad langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi dibacakan sendiri oleh pria yang biasa disapa WES itu.
Dalam eksepsinya, Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan JPU tidak pas dan merupakan kesalahan besar.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita
Menurut JPU Yohanes Kardinto, Wasmad melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Bahkan ada kekeliuran dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sebab dalam penerapan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 yang dijadikan sebagai dasar tuduhan utama ternyata bukan kewenangannya," kata Wasmad.
Menurut Wasmad, pihak yang berwenang melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan dalam dakwaan.
Karena itu, Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat. Hal ini karena sejak awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian lah yang melakukan penyidikan.
"Pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada. Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," tandasnya.
Baca Juga:Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
Terlebih lagi, lanjut Wasmad, wilayah hukum Kota Tegal pada saat pelaksanaan hajatan tidak dalam kondisi karantina wilayah ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab PSBB yang pernah diberlakukan Pemkot Tegal sudah dicabut sejak 22 Mei 2020.
"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan Kota Tegal zona hijau. Kemudian tanggal 30 Mei sampai dengan 30 Juni diberlakukan new normal di Kota Tegal dan Wali Kota Tegal mengumumkan di media dan memasang baliho di tempat-tempat strategis dengan judul Wali Kota Tegal kembali izinkan warga gelar kegiatan pesta pernikahan, pengajian hingga konser musik," ujar dia.
Wasmad pun meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seimbang dan membatalkan perkara yang menjeratnya.
"Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum atau dapat dibatalkan," ujarnya.
Wasmad Singgung Tabligh Akbar Habib Syekh
Wasmad menyinggung sejumlah acara mengundang kerumunan massa yang kemudian digelar usai PSBB berakhir, di antaranya kegiatan hajatan dan hiburan orkes dangdut Prima Ega pada Agustus 202 di Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, dan acara sedekah laut nelayan Kota Tegal di KUD Karya Mina pada 6 September 2020.
"Kemudian acara tabligh akbar dalam rangka Tahun Baru Islam bersama Habib Syekh di Alun-alun Kota Tegal pada 19 Agustus 2020 yang dihadiri oleh puluhan ribu pengunjung," ujarnya.
Dengan sejumlah contoh tersebut, Wasmad meyakini Kota Tegal tidak dalam keadaan Kekarantinaan Kesehatan, PSBB, maupun zona merah.
"Oleh karena itu, kami sebagai warga masyarakat juga melakukan hajatan dalam acara pernikahan dan khitanan anak kami yang digelar 23 September 2020. Namun hajatan yang kami gelar menjadi viral sehingga kami menerima berbagai ujaran kebencian, penghinaan, dan bullying di medsos," ujarnya.
Wasmad juga mengungkapkan tidak adanya dampak dari penyelenggaraan hajatan. Hal ini setelah dilakukan tes swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarganya hingga tamu undangan.
"Hasil tes swab tersebut semuanya negatif sehingga dampak dari penyelenggaraan hajatan kami tidak ada satu pun klaster Covid-19 yang terbentuk," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). Sidang digelar terbuka dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.
Duduk di kursi terdakwa, Wasmad tampak memakai baju batik lengan panjang dipadu celana kain warna cokelat dan mengenakkan peci hitam. Wasmad tidak terlihat didampingi oleh pengacara.
Kontributor : F Firdaus