Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh

Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 November 2020 | 06:21 WIB
Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan Kota Tegal zona hijau. Kemudian tanggal 30 Mei sampai dengan 30 Juni diberlakukan new normal di Kota Tegal dan Wali Kota Tegal mengumumkan di media dan memasang baliho di tempat-tempat strategis dengan judul Wali Kota Tegal kembali izinkan warga gelar kegiatan pesta pernikahan, pengajian hingga konser musik," ujar dia.

Wasmad pun meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seimbang dan membatalkan perkara yang menjeratnya.

"Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum‎ atau dapat dibatalkan," ujarnya.

Wasmad Singgung Tabligh Akbar Habib Syekh

Baca Juga:Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita

Wasmad menyinggung sejumlah acara mengundang kerumunan massa yang kemudian digelar usai PSBB berakhir, di antaranya kegiatan hajatan dan hiburan orkes dangdut Prima Ega pada Agustus 202 di Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, dan acara sedekah laut nelayan Kota Tegal di KUD Karya Mina pada 6 September 2020.

"Kemudian acara tablig‎h akbar dalam rangka Tahun Baru Islam bersama Habib Syekh di Alun-alun Kota Tegal pada 19 Agustus 2020 yang dihadiri oleh puluhan ribu pengunjung," ujarnya.

‎Dengan sejumlah contoh tersebut, Wasmad meyakini Kota Tegal tidak dalam keadaan Kekarantinaan Kesehatan, PSBB, maupun zona merah.

"Oleh karena itu, kami sebagai warga masyarakat juga melakukan hajatan dalam acara pernikahan dan khitanan anak kami yang digelar 23 September 2020. Namun hajatan yang kami gelar menjadi viral sehingga kami menerima berbagai ujaran kebencian, penghinaan, dan bullying di medsos," ujarnya.

Wasmad‎ juga mengungkapkan tidak adanya dampak dari penyelenggaraan hajatan. Hal ini setelah dilakukan tes swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarganya hingga tamu undangan.

Baca Juga:Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut

"Hasil tes swab tersebut semuanya negatif sehingga dampak dari penyelenggaraan hajatan kami tidak ada satu pun klaster Covid-19 yang terbentuk,"‎ ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini