"Kemudian acara tabligh akbar dalam rangka Tahun Baru Islam bersama Habib Syekh di Alun-alun Kota Tegal pada 19 Agustus 2020 yang dihadiri oleh puluhan ribu pengunjung," ujarnya.
Dengan sejumlah contoh tersebut, Wasmad meyakini Kota Tegal tidak dalam keadaan Kekarantinaan Kesehatan, PSBB, maupun zona merah.
"Oleh karena itu, kami sebagai warga masyarakat juga melakukan hajatan dalam acara pernikahan dan khitanan anak kami yang digelar 23 September 2020. Namun hajatan yang kami gelar menjadi viral sehingga kami menerima berbagai ujaran kebencian, penghinaan, dan bullying di medsos," ujarnya.
Wasmad juga mengungkapkan tidak adanya dampak dari penyelenggaraan hajatan. Hal ini setelah dilakukan tes swab massal terhadap 99 orang mulai dari keluarganya hingga tamu undangan.
Baca Juga:Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita
"Hasil tes swab tersebut semuanya negatif sehingga dampak dari penyelenggaraan hajatan kami tidak ada satu pun klaster Covid-19 yang terbentuk," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). Sidang digelar terbuka dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.
Duduk di kursi terdakwa, Wasmad tampak memakai baju batik lengan panjang dipadu celana kain warna cokelat dan mengenakkan peci hitam. Wasmad tidak terlihat didampingi oleh pengacara.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga:Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut