Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh

Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 November 2020 | 06:21 WIB
Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo usai menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di PN Tegal, Selasa (17/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar pada Selasa (17/11/2020) lalu. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pada Sidang perdana itu, Wasmad langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi dibacakan sendiri oleh pria yang biasa disapa WES itu.

‎Dalam eksepsinya, Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan JPU tidak pas dan merupakan kesalahan besar.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita

Menurut JPU Yohanes Kardinto, Wasmad melanggar ‎Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar ‎hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Bahkan ada kekeliuran dan kesalahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sebab dalam penerapan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 yang dijadikan sebagai dasar tuduhan utama ternyata bukan kewenangannya," kata Wasmad.

Menurut Wasmad, pihak yang berwenang melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan dalam dakwaan.

Karena itu, Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat. Hal ini karena sejak ‎awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian lah yang melakukan penyidikan.

"Pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada. Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," tandasnya.

Baca Juga:Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut

Terlebih lagi, lanjut Wasmad, wilayah hukum Kota Tegal pada saat pelaksanaan hajatan tidak dalam kondisi karantina wilayah ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab PSBB yang pernah diberlakukan Pemkot Tegal sudah dicabut sejak 22 Mei 2020.

"Bahkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menegaskan Kota Tegal zona hijau. Kemudian tanggal 30 Mei sampai dengan 30 Juni diberlakukan new normal di Kota Tegal dan Wali Kota Tegal mengumumkan di media dan memasang baliho di tempat-tempat strategis dengan judul Wali Kota Tegal kembali izinkan warga gelar kegiatan pesta pernikahan, pengajian hingga konser musik," ujar dia.

Wasmad pun meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seimbang dan membatalkan perkara yang menjeratnya.

"Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum‎ atau dapat dibatalkan," ujarnya.

Wasmad Singgung Tabligh Akbar Habib Syekh

Wasmad menyinggung sejumlah acara mengundang kerumunan massa yang kemudian digelar usai PSBB berakhir, di antaranya kegiatan hajatan dan hiburan orkes dangdut Prima Ega pada Agustus 202 di Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, dan acara sedekah laut nelayan Kota Tegal di KUD Karya Mina pada 6 September 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak