Rizieq Shihab Tersangka Prokes, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 Desember 2020 | 16:55 WIB
Rizieq Shihab Tersangka Prokes, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

SuaraJawaTengah.id - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu. 

Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, Habib Rizieq sebagai tersangka kaitannya pelanggaraan protokol kesehatan. Rizieq ditetapkan tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP.

Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya setelah gelar perkara, menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq.

“Penyidik menetapkan enam tersangka, pertama MRS sebagai penyelenggara, ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS sebagai penanggung jawab keamanan, kelima SL penanggung jawab acara dan HI kepala seksi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam rilisnya ke media, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:Kakak Bersyukur Adik Tewas dalam Tragedi Laskar: Berjihad untuk Keluarga

Bagaimana Bunyi Pasal 160 KUHP

Sebelumnya ada beberapa pasal dugaan tindak pidana Habib Rizieq yang dituliskan dalam surat panggilan kepada Imam Besar FPI itu beberapa waktu lalu.

Pasal yang disangkutkan kala itu yakni Pasal 160 KUHP, pasal 216 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Belakangan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160

Baca Juga:Keluarga Laskar FPI Curhat ke DPR: Anak Kami Ditembaki Seperti Binatang!

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini