(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal ini sama yang dipakai penyidik Polda Metro Jaya saat memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu terkait dengan kerumunan di Petamburan. Saat dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam suratnya ke Anies, polisi merujuk pada pasal 160 dan 216 KUHP tersebut.
Bisa Panggil paksa
Kombes Yusri Yunus menegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan mengupayakan paksa Habib Rizieq menemui penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Kakak Bersyukur Adik Tewas dalam Tragedi Laskar: Berjihad untuk Keluarga
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, dua kali pemanggilan Imam Besar FPI itu mangkir.
“Polri akan gunakan kewenangan upaya paksa untuk hadirkan, dengan pemanggilan atau penangkapan, itu upaya paksa,” katanya.