Rizieq Shihab Tersangka Prokes, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya

Rizieq Shihab ditetapkan tersangka dengan dua pasal yakni pasal 160 dan 216 KUHP

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 Desember 2020 | 16:55 WIB
Rizieq Shihab Tersangka Prokes, Ini Bunyi Pasal yang Menjeratnya
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

Dikutip dari laman Hukumonline, pasal penghasutan dalam pasal 160 KUHP ini awalnya merupakan delik formil namun belakangan oleh Mahkamah Konstitusi diubah menjadi delik materil.

Maksudnya, sebelum ada putusan MK, perbuatan penghasutan bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak penghasutan tersebut. Nah pasca MK, rumusan pasal 160 KUHP itu menjadi detil materil, artinya penghasut baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lainnya misalnya kerusuhan, perbuatan anarki dan lainnya.

Pasal 216

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga:Kakak Bersyukur Adik Tewas dalam Tragedi Laskar: Berjihad untuk Keluarga

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Pasal ini sama yang dipakai penyidik Polda Metro Jaya saat memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beberapa waktu terkait dengan kerumunan di Petamburan. Saat dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam suratnya ke Anies, polisi merujuk pada pasal 160 dan 216 KUHP tersebut.

Bisa Panggil paksa

Kombes Yusri Yunus menegaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan mengupayakan paksa Habib Rizieq menemui penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Keluarga Laskar FPI Curhat ke DPR: Anak Kami Ditembaki Seperti Binatang!

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, dua kali pemanggilan Imam Besar FPI itu mangkir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini