SuaraJawaTengah.id - Kasus video syur 19 detik yang menghebohkan warganet beberapa waktu lalu mulai terbongkar. Penyanyi dan artis Gisella Anastasia alias Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Hal itu dinyatakan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara kasus video syur 19 detik itu.
Polisi pun menetapkan artis Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga:Gisella Anastasia Akui Jadi Pemeran Video Mesum, Ditetapkan Jadi Tersangka
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
(Suara.com)
Baca Juga:Akhirnya Gisel Mengaku Bintang Video Porno 19 Detik