Habis FPI Dilarang, Terbitlah Polemik

Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang sudah ada, katanya.

Siswanto
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:11 WIB
Habis FPI Dilarang, Terbitlah Polemik
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata Mahfud.

Hal itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian atau lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak