Ia menduga, keputusan Gubernur Jateng bertentangan dengan peraturan perundangan Permaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
"Keputusan Gubernur Jateng itu berakibat hilangnya kepastian hukum. Hal ini merugikan para pengusaha," imbuhnya.
Untuk itu, Frank berharap Pemerintah Jawa Tengah tak menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) karena UMP Jateng susah dinaikan 3,27 persen. Menurutnya, menaikan UMK di Jateng dapat mengganggu iklim investasi.
"Harapan saya pemerintah tidak menaikan UMK. UMP sudah dinaikan, jadi jangan dinaikan lagi," imbuhnya.
Baca Juga:Tanya Cita-cita, Ganjar Pranowo Ngakak Dengar Jawaban Anak Ini
Ia menambahkan, sampai saat ini pengusaha di Jateng masih banyak yang mengharapkan bantuan modal kerja dari pemerintah. Selain relaksasi, bantuan modal akan membantu pengusaha untuk mengembangkan perusahaannya.
"Semoga pandemi segera berakhir. Bantuan modal kerja dari pemerintah akan membantu kami," katanya.
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Provinsi Apindo menyanyangkan keputusan Gubernur Jateng menaikan UMP 2021. SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021, yang besarannya Rp1. 798.979 naik sebesar Rp56. 934 (3.27%).
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga:Ganjar Pranowo Pakai Baju Adat Melayu, Budayawan Riau Soroti Tanjak