- Seorang warga Blora melaporkan oknum PNS dan satpam Kejari Blora atas dugaan penggelapan mobil sewaan pada Mei 2026.
- Terlapor berinisial SL dan Yat nekat menggadaikan mobil sewaan milik korban senilai Rp17 juta lalu melarikan diri.
- Kejari Blora membenarkan status pegawai pelaku dan menyerahkan proses hukum dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Blora.
SuaraJawaTengah.id - Institusi penegak hukum di Kabupaten Blora tercoreng oleh ulah dua pegawainya sendiri. Seorang warga Desa Nglebur, Supartini, resmi melaporkan dua orang yang diketahui bekerja di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penggelapan mobil sewaan.
Kedua terlapor yang kini tengah diburu tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SL dan seorang tenaga keamanan (satpam) berinisial Yat.
Supartini mengungkapkan, kasus ini bermula dari transaksi sewa mobil pada 30 Maret 2026. Yat menyewa mobil miliknya selama empat hari dengan alasan untuk acara keluarga di Pati dan Jepara. Namun, setelah masa sewa habis, mobil tak kunjung kembali.
Yat terus meminta perpanjangan waktu hingga 12 April dengan berbagai dalih, hingga akhirnya komunikasi terputus dan Yat menghilang dari rumahnya.
Baca Juga:Cuaca Jateng Hari Ini: Siaga Hujan Lebat!
Kecurigaan Supartini terbukti setelah sempat terjadi mediasi oleh kepolisian. Yat awalnya berjanji bertanggung jawab, namun belakangan terungkap fakta mengejutkan bahwa mobil tersebut telah digadaikan senilai Rp17 juta.
Yang lebih mencengangkan, dalam pertemuan berikutnya, SL—sang oknum PNS—turut hadir dan mengakui keterlibatannya.
"Menurut Supartini, SL diduga menjadi otak yang mengusulkan agar mobil sewaan tersebut digadaikan, dan hasilnya digunakan bersama". Janji demi janji untuk mengembalikan mobil hingga tenggat waktu 30 April 2026 tak pernah ditepati.
Kini, kedua pelaku bak ditelan bumi; nomor telepon mereka tidak aktif dan mereka menghilang tanpa jejak.
Saat Supartini mendatangi kantor Kejari Blora untuk mencari keadilan, ia mendapati fakta bahwa kedua terlapor sudah mangkir kerja selama beberapa hari.
Baca Juga:Hardiknas Jateng 2026: Ahmad Luthfi Genjot Peran SMK Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fridianto, membenarkan status kepegawaian keduanya. Ia menegaskan pihak kejaksaan telah mengambil langkah internal tegas terhadap SL yang telah membolos lebih dari 10 hari tanpa keterangan.
"Pimpinan selalu mengingatkan agar seluruh jajaran Kejari Blora tidak melakukan perbuatan tercela. Jika terdapat tindakan yang mengarah pada tindak pidana, maka itu menjadi tanggung jawab individu dan tidak terkait dengan institusi," ujar Hendi tegas dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/5/2026).
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan mengecek laporan yang telah masuk pada Senin (4/5) lalu ini.