Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T

Komut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp677 miliar atas korupsi kredit fiktif senilai Rp1,3 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 07 Mei 2026 | 08:48 WIB
Vonis 14 Tahun Penjara! Hakim Semprot Bos Sritex: Tak Merasa Bersalah Korupsi Rp1,3 T
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). [ANTARA/I.C. Senjaya]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, pada 6 Mei 2026.
  • Terdakwa terbukti melakukan korupsi kredit dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan rekayasa yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
  • Iwan dijatuhi denda Rp1 miliar serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar atau dipidana tambahan.

SuaraJawaTengah.id - Palu keadilan menghantam keras salah satu tokoh kunci di balik raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026), resmi menjatuhkan vonis berat selama 14 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam mega skandal korupsi fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam amar putusannya menyatakan, selain hukuman badan, Iwan juga didenda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan.

Lebih memberatkan lagi, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni Rp677 miliar. Jika tidak sanggup membayar, asetnya akan disita, dan jika masih kurang, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.

Baca Juga:Vonis Mega Korupsi Rp1,3 T Sritex Ditunda! Hakim 'Curhat' Kewalahan: Kami Tak Ada Asisten

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," tegas Rommel di ruang sidang dikutip dari ANTARA.

Majelis hakim membongkar modus operandi licin yang dilakukan terdakwa. Iwan terbukti mengajukan pinjaman ke tiga bank pembangunan daerah (BPD) menggunakan laporan keuangan tahun 2017-2019 yang telah direkayasa.

Seolah-olah untuk membayar pemasok, PT Sritex justru membuat sendiri invois penagihan fiktif untuk mencairkan dana tersebut. Dana yang cair ke rekening "pemasok" kemudian ditarik kembali ke rekening penampung milik Sritex dengan nama samaran 'Toko Wijaya'.

"Pencairan pinjaman tidak sesuai peruntukan, invois yang digunakan untuk pencairan dibuat sendiri oleh PT Sritex," jelas hakim.

Tak hanya korupsi, Iwan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana haram hasil kredit macet tersebut dialihkan dan dicampur dengan pendapatan sah perusahaan untuk membeli berbagai aset, mulai dari tanah, sawah, bangunan, properti, hingga membayar utang perusahaan.

Baca Juga:Cuaca Jateng Hari Ini: Siaga Hujan Lebat!

Hakim menyebut ini sebagai tindakan kejahatan terstruktur yang cerdik karena memanfaatkan reputasi nama besar Sritex sehingga sulit terendus sejak dini.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti sikap terdakwa yang menjadi faktor pemberat hukuman. Terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," tandas hakim menjelaskan alasan vonis berat tersebut, meskipun sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara.

Atas vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak