SuaraJawaTengah.id - Guna mendukung penerapan tilang elektronik, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng memasang 26 titik kamera pemantau lalu lintas.
Pemasangan kamera pemantau itu dalam rangka penerapan tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) di 26 titik di berbagai wilayah hukum Polda Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Lutfi mengatakan, ETLE yang mulai diberlakukan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas. Tentu saja sebagai upaya penerapan hukum oleh Polda Jateng.
"Sebagai dukungan terhadap program kerja Kapolri dalam upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas, sekaligus mengurangi risiko anggota bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Kapolda dilansir dari ANTARA di Semarang, Senin (22/2/2021).
Baca Juga:Nilai Investasi Rp26,6 Triliun, Proyek Jalan Tol Solo-Jogja-YIA Dikebut
Sejumlah daerah yang telah dipasang kamera pengawas untuk penerapan ETLE tersebut antara lain Kabupaten Kudus, Demak, Pati, Purbalingga, Klaten, Karanganyar, Wonogori, Kebumen, Cilacap, serta Kota Semarang dan Solo.
Ke depan, lanjut dia, jumlah kamera pengawas akan dipasang akan bertambah menjadi 52 titik.
Ia menjelaskan teknis untuk pelaksanaan tilang elektronik ini telah disiapkan.
"Secara teknis akan disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak kaget," katanya.
Selain kamera pengawasan pelanggaran, lanjut dia, Ditlantas Polda Jawa Tengah juga memasang enam kamera pengawasan kecepatan.
Baca Juga:Gubernur Ganjar Pranowo: Semua Banjir, Jangan Saling Membully
"Enam speed cam dipasang dua di Klaten, dua di Boyolali, dan dua di Karanganyar," katanya.