Ingkari Janji Cinta Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Bisa Dipidana

Kisruh hubungan asmara Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue ramai dibicarakan publik, hingga keluarga fallicia murka

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Maret 2021 | 11:01 WIB
Ingkari Janji Cinta Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Bisa Dipidana
Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue [Instagram]

Menurut Prof. Sudargo, putusan Mahkamah Agung ini membuka jalan secara hukum perdata untuk menuntut pihak yang tidak menepati janji menikahi.

Kendati demikian, meski sudah ada yurisprudensi sekalipun, nyatanya tak semua gugatan atas janji menikahi yang diingkari diterima oleh hakim.

Dalam salah satu putusan tertanggal 23 Februari 2013, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penggugat Asal.

Dalam petitumnya di tingkat pertama, Penggugat Asal meminta majelis hakim menyatakan Tergugat telah ingkar janji untuk menikahi Penggugat.

Baca Juga:Keluarga Membantah, Firdaus Oiwobo Bukan Paman Nadya Arifta

Namun, argumentasi Penggugat ditepis majelis. Majelis hakim agung beralasan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya telah menyerahkan keperawanan kepada Tergugat Asal setelah ia berjanji akan menikahi Penggugat.

Dalam bukunya Himpunan Jurisprudensi Indonesia yang Penting untuk Praktek Sehari-Hari (Landmark Decisions), Sudargo Gautama mencatat bahwa putusan 8 Februari 1986 itu mungkin yang pertama kali di Indonesia masalah tidak menepati janji untuk melangsungkan pernikahan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan diikuti keharusan membayar ganti rugi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini